Solopos.com, JAKARTA – Untuk mendukung percepatan transisi motor konvensional ke motor listrik, pemerintah telah memberikan dua jenis subsisi yakni subsidi pembelian motor listrik dan subsisi konversi motor listrik.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan pemberian subsidi dalam program konversi sepeda motor listrik tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) tengah menyiapkan layanan digital guna untuk proses konversi motor listrik.
Adapun program konversi ini dikhususkan bagi pengguna sepeda motor yang berbahan minyak (BBM) dikonversi menjadi listrik berbasis baterai yang disubsidi pemerintah.
Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah dalam mengurangi produksi emisi dari kendaraan bermotor. Untuk melakukan konversi kendaraan roda dua ini, cukup dengan mengakses ke laman resmi ESDM yaitu ebtke.esdm.go.id/konversi.
Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah dalam mengurangi produksi emisi dari kendaraan bermotor. Untuk melakukan konversi kendaraan roda dua ini, cukup dengan mengakses ke laman resmi ESDM yaitu ebtke.esdm.go.id/konversi.
Dikutip Bisnis dari situs resmi Kementerian ESDM, alokasi bantuan pemerintah untuk konversi sepeda motor ini akan melewati beberapa tahapan.
Kendaraan yang dikonversi akan melewati proses tahapan konversi sebagai berikut.
Setelah itu, dilakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi.
– Pemohon dapat mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.
– Kemudian, bengkel akan mulai mengerjakan konversi sepeda motor milik pemohon
– Pihak bengkel akan mengajukan permohonan SUT dan SRUT secara online ke Kementerian Perhubungan.
– Kementerian Perhubungan akan mengunggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan
– LVI akan melakukan verifikasi
– Jika sudah berhasil, serah terima sepeda motor kepada pemilik yang telah dikonversi.
Daftar Bengkel Konversi Motor Listrik Subsidi ESDM :
Untuk diketahui, konversi motor bensin menjadi motor listrik umumnya akan dikenakan biaya kurang lebih Rp15 juta hingga Rp17 juta. Namun, Pemerintah Indonesia saat ini telah memberikan subsidi senilai Rp10 juta.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Konversi Motor Listrik Subsidi ESDM, Cek Cara Daftarnya”