Bisnis
Selasa, 23 April 2024 - 19:11 WIB

Meresahkan! Perputaran Uang Judi Online 2023 Tembus Rp327 Triliun

Redaksi Solopos.com  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi online. (freepik)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika ingin memberantas praktik judi online secara serius. Meski sudah secara rutin diberantas dengan cara memutus akses (take down) ke konten-konten bermuatan judi online di ruang digital, tetap saja bisnis tersebut tumbuh subur.

Merujuk data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran uang dari judi daring atau online sepanjang 2023 mencapai Rp327 triliun. Angka itu nyaris 10% dari nilai Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).

Advertisement

Temuan tersebut tentunya amat sangat meresahkan, terlebih banyak laporan yang diterima pemerintah bahwa para pemain judi online adalah masyarakat kecil. Ribuan orang terjerat utang, terlibat penipuan bahkan dilaporkan ada kasus sampai bunuh diri.

Lebih mencengangkan lagi jika menengok data dari analisis jejaring media sosial Drone Emprit pada 2023. Indonesia merupakan negara dengan pemain judi daring terbanyak di dunia yang berjumlah 201.122 orang. Beragam bentuk judi online antara lain mesin slot permainan kartu, slot permainan dadu, taruhan olahraga, hingga lowongan pekerjaan.

Advertisement

Lebih mencengangkan lagi jika menengok data dari analisis jejaring media sosial Drone Emprit pada 2023. Indonesia merupakan negara dengan pemain judi daring terbanyak di dunia yang berjumlah 201.122 orang. Beragam bentuk judi online antara lain mesin slot permainan kartu, slot permainan dadu, taruhan olahraga, hingga lowongan pekerjaan.

Menyikapi situasi demikian, pemerintah telah mengambil langkah tegas. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan jajaran kementerian/lembaga untuk membentuk satuan tugas (satgas) untuk menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi di antara kementerian/lembaga yang terlibat. Dalam waktu dekat, satgas ini ditargetkan mulai bergerak.

“Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” kata Menkominfo Budi, usai mengikuti rapat internal yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo mengenai Indonesia darurat judi online di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Advertisement

Presiden mempercayakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan Hadi Tjahjanto untuk memimpin satgas terpadu tersebut. Penanganan hukumnya diserahkan kepada Polri dan Kejaksaan Agung RI.

Adapun, Kementerian Kominfo secara khusus ditugaskan menangani pemberantasan judi online lewat Direktorat Pengendalian yang berada di naungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo.

Dari segi regulasi, di Indonesia, perjudian telah dilarang dalam Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Dalam hal ini, sejumlah selebgram hingga influencer di medsos sudah terjerat pasal ini.

Advertisement

Di samping UU ITE, masih ada Pasal 303 KUHP yang mengenakan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp10 juta bagi para pemain judi.

Sebelum adanya satgas pemberantasan judi online dari pemerintah pusat, Kementerian Kominfo sudah secara rutin memberantas praktik judi daring dengan cara memutus akses (take down) ke konten-konten bermuatan judi online di ruang digital.

Sejak September 2023, Kementerian Kominfo setidaknya telah memutus 1,6 juta konten judi online dari ruang digital Indonesia. Ini sesuai dengan komitmen Menkominfo Budi Arie Setiadi untuk menciptakan kedaulatan ruang digital Indonesia yang inklusif.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkap bahwa sejak akhir 2023 hingga Maret 2024, OJK telah memblokir sekitar 5.000 rekening yang digunakan terkait kegiatan judi online.

Namun, Ketua Dewan OJK menilai penghapusan situs dan pemblokiran rekening saja tidak cukup untuk benar-benar memberantas praktik judi online, yang merupakan isu transnasional ini.

“Ada yang tidak dilakukan di dalam negeri, tetapi lintas batas (negara). Ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank. Karena itu, lapisan demi lapisan pemberantasannya harus diselesaikan sehingga tidak ada ‘ruang kosong’ yang terus terjadi, karena kan persoalan dasarnya saja kita lihat belum terselesaikan dengan menyeluruh,” imbuh Mahendra Siregar.

Advertisement
Kata Kunci : Judi Online Kemenkominfo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif