News
Kamis, 21 Mei 2009 - 19:17 WIB

Ribuan botol Miras di Salatiga disita, belasan penjudi dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)–Sebanyak 2.000-an botol minuman keras (Miras) yang dijual tanpa izin di berbagai lokasi di Kota Salatiga disita
aparat Polres dalam operasi penyakit masyarakat yang digelar selama periode Maret sampai Mei 2009.

Selain itu dalam periode yang sama petugas juga berhasil meringkus 18 orang pelaku perjudian, terdiri atas dua orang penjudi perempuan dan 16 lainnya laki-laki. Kapolres Salatiga, AKBP Agus Rohmat SIK SH MHum, dalam penegasannya mengatakan pemberantasan Pekat bertujuan menciptakan situasi aman dan tertib di tengah-tengah masyarakat di wilayah setempat.

Advertisement

“Maksud lain adalah agar tidak ada warga yang menjadi korban seperti terjadi di daerah-daerah lain,” ungkapnya dalam
gelar kasus Miras dan perjudian di aula Mapolres, Rabu (20/5), didampingi Wakapolres Kompol Rugaya Renwarin dan Kasatreskrim AKP Drs Joko Watoro. Dikemukakan, peredaran Miras di Kota Salatiga diduga dipasok dari Semarang dan Solo.

Kapolres memaparkan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 1998 melarang keras penjualan Miras tanpa izin di Kota Salatiga. Karena itu ditandaskan dia pihaknya akan menindak tegas bagi siapa pun yang melanggar ketentuan itu dan mengajukannya ke proses hukum. Hal serupa akan diterapkan terhadap bentuk-bentuk Pekat lain, misalnya pelaku perjudian.

“Hal itu untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan menghindarkan warga masyarakat dari tindakan-tindakan yang bisa menimbulkan gangguan kemanan dan ketertiban serta merugikan kepentingan umum,” serunya. Upaya itu menjadi sangat penting, lanjut Kapolres, terkait agenda pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres) 2009 yang sudah di depan mata.

Advertisement

Data yang dihimpun Espos, beberapa jenis merk Miras yang disita petugas rata memiliki kadar alkohol cukup tinggi mencapai 43%. Sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2009, pelaku penjualan Miras diancam pidana kurungan selama-lamanya satu tahun dan denda setintggi-tingginya Rp 1 juta. Meski belum ditahan, para pelaku saat
ini sedang menjalani proses hukum.

Sementara itu untuk kasus perjudian, selain pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat set kartu remi, dua set kartu domino, dadu, dan uang tunai senilai Rp 1.270.000. Berbeda dengan penjual Miras, pelaku perjudian terancam dikenai Pasal 303 KUH Pidana dengan hukuman jauh lebih berat, yaitu pidana kurungan maksimal selama 10 tahun penjara.

try

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Miras Perjudian
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif