Jogja
Selasa, 14 Mei 2024 - 13:38 WIB

Pendaftaran Resmi Ditutup! Kota Jogja Tak Ada Calon Wali Kota Jalur Independen

Redaksi Solopos.com  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan kepala daerah. (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Solopos.com, JOGJA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja secara resmi menutup tahapan penerimaan pasangan calon perseorangan atau independen dalam pemilihan walikota dan wakil walikota pada Minggu (12/5/2024) sampai dengan pukul 23.59 WIB.

Calon perseorangan sebenarnya dapat mendaftarkan diri sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Yogyakarta.

Advertisement

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU No.10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; Peraturan KPU No.2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024; serta Surat Keputusan KPU Kota Yogyakarta No.75/2024 tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta Tahun 2024,

“KPU Kota Yogyakarta telah melaksanakan tahapan penerimaan pasangan calon perseorangan dimulai dari tanggal 8 sampai 12 Mei 2024, dengan membuka Helpdesk pencalonan perseorangan melalui telepon KPU Kota Yogyakarta dan WhatsApp PPID KPU Kota Yogyakarta dan bisa juga disampaikan ke Kantor KPU Kota Yogyakarta yang beralamat di Jalan Magelang No. 41, Kricak, Tegalrejo, Kota Yogyakarta,” kata Ketua KPU Kota Jogja  Noor Harsya Aryosamodro dalam rilisnya.

Dengan berakhirnya tahapan penerimaan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota pada tanggal 12 Mei 2024 sampai dengan pukul 23.59 tidak ada  pasangan calon yang mendaftarkan diri dan menyerahkan syarat dukungan minimal pasangan calon. 

Advertisement

Sesuai dengan ketentuan UU No.10 /2016 pasal 41 ayat 2, dan Surat Keputusan KPU Kota Yogyakarta No.75/2024 untuk jumlah dukungan sebanyak 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024 yaitu 27.340 penduduk dan sebaran sebanyak delapan kemantren.

“Dengan tidak adanya pasangan calon yang mendaftarkan diri dan menyerahkan syarat dukungan minimal pasangan calon walikota dan wakil kota,, maka tahapan pencalonan dari unsur perseorangan tidak ada di Kota Yogyakarta,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif