Soloraya
Rabu, 24 April 2024 - 15:57 WIB

Motif Pelaku Pembunuhan di Polokarto, Butuh Uang Lebaran dan Bayar Hutang

Redaksi Solopos.com  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tiga tersangka pelaku pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di parit di pinggir jalan di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) di Mapolda Jateng, Rabu (24/4/2024). (Solopos.com/Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SUKOHARJO – Polres Sukoharjo dibantu Polda Jawa Tengah berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhan Serlina, 22, perempuan asal Desa Lemahbang, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengungkap motif di balik tindakan keji mereka.

Ketiga pelaku tersebut berinisial D atau DP, 22; RMS, 21; dan GS, 29. Semuanya adalah warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Para pelaku itu ditangkap di tempat yang berbeda.

Advertisement

Berdasarkan informasi tertulis yang diterima Solopos.com, Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) Ahmad Luthfi, didampingi Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, saat jumpa pers, Rabu (24/4/2024), mengatakan tiga pelaku itu menghabisi nyawa korban karena motif ekonomi.

“Pelaku membutuhkan uang untuk berlebaran dan membayar utang,” kata Luthfi.

Disampaikan juga bahwa pembunuhan berencana itu terjadi pada Senin (8/4/2024). Mulanya, salah satu pelaku berinisial D yang merupakan otak dari kejahatan tersebut menghubungi korban untuk bertemu setelah bekerja.

Advertisement

Ketika korban datang, para pelaku kemudian menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat lehernya menggunakan sabuk seragam pencak silat. Selain itu, pelaku juga memukul korban dengan batu ada di lokasi kejadian.

Usai membunuh korbannya, tiga pelaku kemudian membawa kabur harta benda korban dan membuang jasadnya dengan dibungkus plastik. Jenazah korban baru ditemukan sepekan setelah kejadian, tepatnya Minggu (14/4/2024) di parit dekat Makam Mawar, Dukuh Gagan, Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Luthfi juga menyampaikan ketiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 339 atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Advertisement

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, melalui Kasubsi Penmas Polres, Bripka Eka Prasetia, menyampaikan penyidikan kasus itu diambil alih Polda Jateng.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif