Soloraya
Jumat, 23 Maret 2018 - 08:15 WIB

Tak Berizin, Warga Kentingan Baru Solo Siap-Siap Digusur

Redaksi Solopos.com  /  Farida Trisnaningtyas  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP mendata hunian tak berizin di wilayah Kentingan baru, Jebres, Kamis (22/3/2018). (Nadia Lutfiana Mawarni/JIBI/Solopos)

Hunian liar di Kentingan Baru bakal digusur.

Solopos.com, SOLO—Warga hunian liar di Kentingan Baru, Jl. K.H. Masykur, Jebres, Solo, harus bersiap-siap pindah. Semua bangunan tak berizin segera digusur. Satpol PP didampingi petugas Polsek Jebres mendata hunian tanpa izin, Kamis (23/3/2018).

Advertisement

“Kami hanya mendata dan memberi surat undangan untuk warga, belum tahu ada berapa [jumlah warganya],” kata Kepala Satpol PP Solo, Sutardjo, saat ditemui Solopos.com di Kentingan Baru.

Lahan itu milik pribadi, bukan tanah Pemkot. Maka dari itu, Pemkot tak berwenang dalam eksekusi itu. Wali Kota Solo Hadi Rudyatmo mengatakan Satpol PP hanya dimintai bantuan saat akan dilakukan eksekusi. (baca juga: Satpol PP Solo Copoti Spanduk Tuntutan Warga Terdampak KA Bandara)

Advertisement

Lahan itu milik pribadi, bukan tanah Pemkot. Maka dari itu, Pemkot tak berwenang dalam eksekusi itu. Wali Kota Solo Hadi Rudyatmo mengatakan Satpol PP hanya dimintai bantuan saat akan dilakukan eksekusi. (baca juga: Satpol PP Solo Copoti Spanduk Tuntutan Warga Terdampak KA Bandara)

Puluhan Satpol PP, kemarin, menyisir rumah-rumah warga di beberapa blok area Jl. K.H. Masykur. Kawasan tersebut meliputi blok 5 dan blok 8. Rumah-rumah yang didata kemudian diberi tanda dengan tempelan kertas. Satpol sekaligus memberikan surat undangan sosialisasi Perda No. 8/2016 tentang Bangunan Gedung bagi Warga Hunian pada Senin (26/3/2018).

“Total ada delapan blok, tapi kami tidak tahu yang mana saja yang didata Satpol PP,” terang salah satu warga Blok 8, Erliyani.

Advertisement

Sebelumnya di area yang sama, Satpol PP melayangkan surat peringatan pertama bagi para PKL di area Jl. K.H. Masykur. PKL harus sudah hengkang sebelum 1 April 2018.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP, Agus Siswuryanto, menyatakan Satpol PP akan menertibkan seluruh bangunan tanpa izin di area Jl. K.H. Masykur sampai Jl. Ki Hajar Dewantara. Hal ini dalam rangka mewujudkan Solo sebagai kota yang nyaman untuk masyarakat.

“Yang jelas Pemkot akan kembalikan lahan sesuai dengan fungsinya, tugas Satpol hanya menertibkan,” ujar Agus.

Advertisement

Elya Rosita yang membuka usaha warung makan di Jl. Ki Hajar Dewantara mengaku mendengar desas-desus tempatnya mencari nafkah selama 15 tahun itu akan ditertibkan.

“Memang dengar-dengar semua tempat yang nempel tembok kampus [UNS] akan ditertibkan, tapi Satpol belum sekali pun ke sini,” katanya.

Elya mengaku tak memiliki sertifikat hak milik atau membayar pajak bangunan. “Cuma ada retribusi Rp2.000 sehari,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif