Jateng
Jumat, 23 Maret 2018 - 23:50 WIB

Kemenhub Fasilitasi Pengemudi Taksi Online

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi taksi online, (Whisnu Paksa/JIBI/Solopos)

Kemenhub merespons keberatan para pengemudi taksi online dengan memfasilitasi mereka.

Semarangpos.com, UNGARAN — Pemerintah merespons keberatan para pengemudi taksi online atau dalam jaringan (daring) atas pemberlakuan ketentuan baru. Caranya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memfalisilitasi pembuatan SIM A umum dan uji kir kendaraan sehingga mereka bisa menjalankan usaha sesuai ketentuan yang berlaku seperti Permenhub No. 108/2017.

Advertisement

“Kalau ada kendala yang dihadapi pengemudi taksi online maka pemerintah akan memfasilitasi sehingga tidak ada aladan untik tidak menjalankan ketentuan,” kata Sekjen Kemenhub Sugihardjo kepada pers di Ungaran, Jawa Tengah, Jumat (23/3/2018). Dia berada di Ungaran untuk meninjau uji kir untuk angkutan sewa khusus termasuk taksi online, serta untuk meninjau pembangunan terminal baru Bandara Ahmad Yani, pembuatan SIM A Umum kolektif di Kota Semarang.

Menurutnya, salah satu butir ketentuan Permenhub No. 108/2017 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi online adalah kewajiban pengemudi memiliki SIm A umum. Selain itu, kendaraan yang digunakan sebagai taksi wajib dilakukan uji kir.

Selama ini, kata dia, pengemudi taksi daring mengeluh dan keberatan dengan adanya dua ketentuan tersebut karena dinilai kemahalan dan merepotkan. “Tapi pemerintah tetap mewajibkan menjalankan aturan itu dan untuk itu kita memfasilitasi pembuatan SIM A Umum dan uji kir,” katanya.

Advertisement

Untuk pembuatan SIM A umum, pembuatan kolekrif telah dilakukan di sejumlah kota seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Yogya, Surabaya, dan Pekanbaru. Untuk pembuatan SIM A Umum, penerintah memfasilitasi dengan cara hanya membayar Rp100.000/orang, bahkan ada pemkot yang menggratiskan.

Demikian pula untuk ujian kir mobil, pemerintah juga telah memfasilitasi pengemudi secara gratis. “Ujian kir mobil antara lain menyangkut emisi, rem, dan stabiliser mobil yang prosesnya bisa selesai sehari,” katanya.

Sekalipun saat ini pendaftaran pengemudi taksi daring sudah ditutup, tapi pemerintah akan terus memfasilitasi pengemudi agar tidak ada alasan lagi tidak memiliki SIM A Umum dan uji kir.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci : Kemenhub Taksi Online
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif