Soloraya
Jumat, 23 Maret 2018 - 17:35 WIB

Keluarga Pengedar Upal Sragen Sudah Beroperasi Selama Setahun

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Barang bukti alat pembuatan upal berupa printer dan alat sablon di Sragen. (Istimewa/Kapolres Sragen)

Uang palsu buatan warga Karangmalang, Sragen, diduga sudah beredar di lebih dari 10 pasar selama setahun terakhir.

Solopos.com, SRAGEN — Keluarga pembuat dan pengedar uang palsu (upal) asal Dukuh Jimbar Kulon RT 001/RW 005 Desa Guworejo, Karangmalang, Sragen, mengaku sudah beroperasi kurang lebih selama setahun dan upal sudah diedarkan di lebih dari 10 pasar.

Advertisement

Pengakuan tersebut mereka sampaikan kepada penyidik Polres Sragen. Sebelumnya, dua perempuan kakak beradik tersangka pengedar upal yang ditangkap di Pasar Jati Tengah, Sukodono, Sragen, Hartatik alias Tatik, 30, dan Yunarmi alias Yunna, 20, mengaku mendapat upal dari sang ayah, Sujintoro, 51, yang juga telah ditangkap polisi.

Mereka juga mengaku pernah melihat sang ayah menyablon upal tersebut. Namun, keterangan yang diberikan Tatik dan Yunna di hadapan penyidik Satreskrim Polres Sragen dibantah Sujintoro.

Advertisement

Mereka juga mengaku pernah melihat sang ayah menyablon upal tersebut. Namun, keterangan yang diberikan Tatik dan Yunna di hadapan penyidik Satreskrim Polres Sragen dibantah Sujintoro.

“Tersangka S [Sujintoro] tidak mengakui keterangan dua anaknya yang menyebutkan mereka ketika akan ke pasar diberi uang [upal] oleh S. Setelah dari pasar pun mereka lapor kepada S,” ujar dia.

Baca juga:

Advertisement

Yuni mengatakan Tatik dan Yunna sadar dan tahu uang yang diberikan sang ayah adalah upal. Sepekan sebelum tertangkap mereka pernah menanyakan hal itu kepada ayah mereka. Tapi saat itu sang ayah membantah uang yang dia berikan adalah upal.

“Kami terus dalami keterangan tersangka, termasuk melihat ada atau tidaknya pelaku lain di kasus ini,” tutur dia.

Kasatreskrim menerangkan berdasarkan keterangan tersangka diketahui praktik pembuatan dan pengedaran upal sudah berlangsung hampir setahun. Upal produksi mereka diedarkan di pasar tradisional.

Advertisement

“Sudah beberapa pasar di Sragen mereka masuki. Saya tidak hafal jumlahnya, banyak sekali. Kalau tidak 10 pasar ya 15-an pasar. Kami sudah catat daftar pasar yang sudah mereka masuki,” urai dia.

Yuni menguraikan upal yang diedarkan Tatik dan Yunna semuanya dalam pecahan Rp50.000. Upal itu diedarkan dengan cara membeli barang di pasar agar bisa mendapat pengembalian uang asli.

Ditanya Solopos.com berapa lembar upal yang telah diproduksi, menurut Yuni, masih didalami penyidik. “Berdasar penyidikan kami para tersangka belum mengarah ke sebuah jaringan besar,” terang dia.

Advertisement

Di sisi lain penyidik Polres Sragen mendatangkan seorang saksi ahli dari Bank Indonesia (BI) Perwakilan Solo untuk menjelaskan karakteristik uang asli dan mengulas kondisi fisik upal.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif