News
Jumat, 23 Maret 2018 - 16:06 WIB

Bos Abu Tours Ditahan, Jadi Tersangka Pencucian Uang

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi garis polisi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Bos Abu Tours Abu Hamzah Mambab ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dan pencucian uang.

Solopos.com, MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan Abu Hamzah Mamba sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana jemaah Abu Tours bermodus umrah berbiaya murah.

Advertisement

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan tersangka yang meruapakan CEO Abu Tours, perusahaan travel umrah yang berbasis di Makassar, tersebut dijerat dengan tindak pidana penipuan, penggelapan dana jemaah hingga melakukan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Modus operandi yang dilakukan tersangka HM [Hamzah Mamba] ini menawarkan harga paket perjalanan umrah yang murah dan jauh dari standar yang ditetapkan, sehingga banyak menarik jemaah. Namun kemudian gagal diberangkatkan,” katanya dalam ekspose penetapan tersangka kasus Abu Tours, Jumat (23/3/2018).

Advertisement

“Modus operandi yang dilakukan tersangka HM [Hamzah Mamba] ini menawarkan harga paket perjalanan umrah yang murah dan jauh dari standar yang ditetapkan, sehingga banyak menarik jemaah. Namun kemudian gagal diberangkatkan,” katanya dalam ekspose penetapan tersangka kasus Abu Tours, Jumat (23/3/2018).

Pendiri Abu Tours itu dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 64 ayat (2) UU penyelenggaraan haji subsider pasal 372 dan 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3, 4, 5 UU tindak pidana pencucian uang.

Adapun penetapan pria yang bernama lengkap Abu Hamzah Mamba itu setelah melalui serangkaian penyidikan dan pemeriksaan sejumlah pihak oleh Polda Sulsel dalam beberapa pekan terakhir.

Advertisement

Dicky menguraikan, penyitaan terhadap aset milik Abu Tours termasuk pemblokiran seluruh rekening perusahaan maupun Hamzah Mamba juga dilakukan kepolisian untuk kepentingan penyidikan.

Selanjutnya, tersangka Hamzah Mamba yang berusia 35 tahun itu langsung mejalani masa penahanan. Hal ini untuk lebih memperlancar penyidikan serta mengungkap lebih detil dari praktik kejahatan yang dilakukan pendiri Abu Tours tersebut.

“Penyidikan masih berlanjut, termasuk masih ada kemungkinan penetapan tersangka lain dalam kasus ini. Kalkulasi awal dalam penyidikan, total kerugian jemaah dari praktik Abu Tours ini mencapai sekitar Rp1,8 triliun,” ungkap Dicky.

Advertisement

Angka tersebut merupakan kumulatif dana yang telah disetor oleh puluhan ribu jemaah Abu Tours yang tidak hanya dari Makassar tapi berbagai daerah di Tanah Air, dan sejauh ini belum diberangkatkan ke Tanah Suci.

Beberapa waktu lalu, Satgas Waspada Investasi telah mencermati praktik Abu Tours dan disimpukan terdapat indikasi melakukan praktik penipuan dan penggelapan dana masyarakat dengan modus travel umrah murah.

Modus tersebut serupa dengan praktik yang dilakukan First Travel, di mana paket perjalananan umrah yang dijual ke konsumen tidak memenuhi aspek keekonomian maupun sesuai dipersyaratkan oleh otoritas terkait.

Advertisement

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan skema penghimpunan dana jemaah yang dilakukan Abu Tours melaui produk umrah murah juga ditengarai menggunakan model Ponzi sehingga berakibat kegagalan pemberangkatan jemaah.

“Sudah ada indikasi penipuan dari awal, arahnya ke sana. Karena harusnya Abu Tours menyadari bahwa harga paket umrah yang dijual ke jemaah, itu tidak cukup untuk biaya beribadah umrah,” katanya di Makassar beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, kasus Abu Tours mulai terungkap secara luas dan memicu penyelidikan oleh kepolisian setelah gagal memberangkatkan sekitar 16.000 jemaah yang telah membeli paket perjalanan umrah promo yang dibanderol mulai dari Rp14 juta hingga Rp16 juta.

Paket umrah umrah tersebut digencarkan oleh Abu Tours pada 2017 lalu dengan janji pemberangkatan awal Januari 2018 namun kemudian batal.

Kondisi itu memiliki kemiripan dengan awal mula kasus First Travel yang belakangan diketahui jika dana dari jemaah digunakan pada peruntukan lain sehingga memicu gagal berangkat dalam skala yang luas

Advertisement
Kata Kunci : Abu Tours First Travel
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif