News
Jumat, 23 Maret 2018 - 22:55 WIB

Akademisi UII Kompak Tolak UU MD3

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rektor UII Nandang Sutrisno (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait UU MD3, Kamis (22/3/2018). (Harian Jogja/Sunartono)

Pernyataan sikap penolakan itu didasarkan adanya sejumlah pasal kontroversial dalam aturan tersebut

Harianjogja.com, SLEMAN-Universitas Islam Indonesia (UII) secara resmi menolak ketentuan pasal di dalam UU MD3. Kampus ini akan melakukan judicial review terhadap undang-undang tersebut.

Advertisement

Rektor UII Nandang Sutrisno menyatakan, pernyataan sikap penolakan itu didasarkan adanya sejumlah pasal kontroversial dalam aturan tersebut. Pasal yang dimaksud antara lain, Pasal 73, Pasal 122, Pasal 245, Pasal 15, Pasal 84, Pasal 260, dan Pasal 249. Beberapa pasal itu diberikan catatan kritis dan objektif secara akademik dari akademisi UII karena perubahan itu menimbulkan sejumlah konsekuensi.

“Norma yang mengatur tentang pemanggilan paksa kepada setiap orang menggunakan instrumen kepolisian merupakan pukulan telak dari DPR kepada masyarakat. DPR akan superior dengan segala titahnya yang harus dituruti oleh masyarakat,” ungkap Nandang dalam konferensi pers, Kamis (22/3/2018).

Sejalan dengan itu, UII menyatakan sikap menolak ketentuan pasal di dalam UU MD3 yang berpotensi menimbulkan malapraktik dalam pelaksanaannya. Mulai dari ketentuan pemanggilan paksa, permintaan izin tertulis atas dugaan tindak pidana yang dilakukan DPR, ketentuan tindakan mengambil langkah hukum oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Advertisement

“Norma-norma itu, terutama pemanggilan paksa dan tindakan hukum MKD justru akan mengebiri kebebasan berekspresi sebagai salah satu ciri demokrasi,” tegasnya.

Kepala Pusat Studi Hukum Konstitusi UII Anang Zubaidy menambahkan, pihaknya juga menolak pasal yang memuat norma penambahan kursi pimpinan MPR, DPR dan DPRD karena kental bagi-bagi kursi ketimbang peningkatan performa kelembagaan. Selain itu, meminta presiden untuk menghentikan manuver politik yang pada satu sisi terkesan membela kepentingan publik dengan seolah tidak bersedia menandatangani RUU MD3.

Namun di sisi lain, pemerintah telah menyetujui dengan hadirnya Menkumham, serta pemerintah melalui Menkumham mempersilakan masyarakat untuk mengajukan pengujian UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. “Kami mendesak presiden untuk mengeluarkan Perppu yang isinya mengubah beberapa norma itu demi terwujudnya iklim demokrasi yang baik,” tegasnya.

Advertisement

Rektor mengatakan, UII akan mengupayakan bertemu langsung dengan presiden menyampaikan kegelisahan atas UU MD3 tersebut. “Termasuk kami juga akan segera mempersiapkan judicial review terhadap UU MD3,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif