Jateng
Selasa, 20 Maret 2018 - 19:50 WIB

PEMILU 2019 : Caleg Mantan Napi Wajib Umumkan Diri

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng Fajar Subhi A.K.A.. (JIBI/Solopos/Antara/I.C.Senjaya)

Pemilu 2019 mewajibkan para calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana (napi) mengumumkan diri.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mewajibkan para calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana (napi) mengumumkan diri melalui media cetak saat hendak mendaftarkan diri. Ketentuan itu diingatkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah M. Fajar S.A.K. Arif.

Advertisement

“Ketentuan selama ini jika pernah menjadi terpidana wajib mengumumkan diri di media cetak bahwa dirinya pernah dipidana dengan ancaman lebih dari lima tahun. Hanya sekali sebagai syarat pencalonan,” kata Fajar S.A.K.A. di Kota Semarang, Jateng, Selasa (20/3/2018) pagi.

Menjawab pertanyaan Kantor Berita Antara terkait dengan narapidana yang divonis di bawah lima tahun apakah perlu melakukan hal itu, Fajar menjelaskan tentang ancaman pidana dari tindak yang didakwakan. “Yang menjadi ukuran adalah ancaman pidana dari tindak pidana yang didakwakan. Artinya, berapa pun vonis hakim tetap berlaku keharusan mengumumkan diri,” katanya.

Fajar yang juga Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Jateng itu menekankan bahwa hak dan kewajiban mereka sama dengan calon yang lain jika sudah menjadi calon anggota badan legislatif. Ia menjelaskan bahwa persyaratan itu tidak hanya berlaku bagi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atau perseorangan.

Advertisement

Ditegaskan pula bahwa persyaratan tersebut ada di dalam Pasal 182 dan Pasal 240 huruf g UU No. 7/2017. Intinya, bakal caleg tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Namun, kata Fajar, dalam dua pasal tersebut ada perkecualian bagi mantan narapinda yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik melalui media cetak bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

“Dia buat sendiri keterangan status dirinya sebagai mantan terpidana dalam bentuk pengumuman yang dimuat di media cetak. Jadi, bukan dalam bentuk berita,” katanya.

Ketika ditanya tentang pengumuman mereka di media cetak dalam bentuk advertorial, Fajar S.A.K.A. mengatakan secara teknis seperti itu. “Seperti itu teknis pelaksanaannya,” katanya.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif