Jogja
Selasa, 20 Maret 2018 - 06:55 WIB

PEMILU 2019 : Banyak TPS di Kulonprogo Terdampak Pembangunan Bandara

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga melihat alat berat sedang merobohkan sebuah rumah milik warga di atas lahan Izin Penetapan Lokasi New Yogyakarta International Airport (NYIA), Desa Kragon II, Desa Palihan, Senin (8/1/2018). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Komisi Pemilihan Umum Kulonprogo mengumpulkan lima kepala desa terdampak pembangunan bandara

Harianjogja.com, KULONPROGO — Komisi Pemilihan Umum Kulonprogo mengumpulkan lima kepala desa terdampak pembangunan bandara untuk membahas tempat pemilihan mereka dalam pemilu mendetang, Senin (19/3/2018). Hal tersebut dilakukan karena warga terdampak bandara masih menempati rumah masing-masing.

Advertisement

Komisioner KPU Kulonprogo, Marwanto mengungkapkan bahwa KPU Kulonprogo telah mengumpulkan lima kepala desa terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport. Mereka yakni Kepala desa Palihan, Glagah, Janten, Kebonrejo, serta Kedundang.

Selain kepala desa, KPU juga melibatkan Camat Temon, perwakilan Disdukcapil Kulonprogo, PPS desa terkait dan PPK Temon. Hal tersebut dilakukan KPU Kulonprogo demi mendapatkan kondisi riil warga terdampak bandara yang telah melakukan relokasi.

“Kami kumpulkan untuk membahas perubahan Tempat Pemungutan Suara, karena kami ingin mengumpulkan kondisi riil, kendati telah melakukan pendataan secara diatas kertas,” ungkapnya.

Advertisement

Marwanto menyatakan bahwa warga pembahasan ini lebih ditekankan pada penentuan Tempat Pemungutan Suara yang saat ini telah berubah akibat relokasi bandara.

Warga terdampak yang telah menyebar di berbagai tempat sedang diusahakan untuk mendapatkan hak pilihnya dengan pembuatan TPS baru atau penggabungan TPS yang ada.

“Seperti di Rumah Relokasi Magersari desa Kedundang yang dihuni warga dari berbagai desa terdampak, apakah itu akan menggunakan TPS baru atau tidak kan itu perlu didiskusikan,” katanya.

Advertisement

Lebih lanjut, Marwanto adanya warga relokasi yang tinggal dan tidak merubah adminsistrasi kependudukan yang berada di luar daerah pilih satu (Dapil Satu), yaitu Temon, Wates dan Panjatan juga turut menimbulkan masalah baru. Menurut Marwanto, mereka yang tinggal di luar wilayah Dapil Satu bisa saja membuat nilai keterwakilan Dapil satu berkurang akibat turut berkurangnya jumlah pemilih di dapil tersebut.

“Terkait warga yang pindah rumah seperti di Kokap, Lendah yang beda dapil masih di koordinasikan dengan KPU DIY, apakah mereka bisa memilih di Temon atau di luar dapil,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif