News
Selasa, 20 Maret 2018 - 15:10 WIB

Arab Saudi Dinilai Tak Punya Tata Krama, 21 TKI Terancam Hukuman Mati

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengunjuk rasa dari sejumlah lembaga peduli imigran melakukan aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, Selasa (20/3/2018), untuk mereka eksekusi mati terhadap TKI.(JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Sebanyak 21 TKI di Arab SAudi terancam hukuman mati, termasuk dua orang yang telah divonis.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Pusat Studi Migrant Care, Anis Hasanah, mengungkapkan masih ada 21 buruh migran Indonesia yang terancam vonis hukuman mati di Arab Saudi. Bahkan, status hukum dua di antara mereka sudah incracht yang artinya vonis hukuman mati sudah dijatuhkan kepada mereka.

Advertisement

Kedua orang tersebut adalah Tuty Tursilawati dan Eti binti Toyib. “Saat ini masih ada 21 buruh migran indonesia yang terancam hukuman mati di Arab saudi, di mana dua di antaranya sudah inkrah dan tinggal menunggu eksekusi,” ungkap Anis Hasanah dalam aksi demo di depan kantor Kedubes Arab Saudi, Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Dalam kasus-kasus TKI yang dieksekusi mati sebelumnya, pemerintah Arab Saudi dinilai tidak bertata krama. Mereka tidak melakukan pemberitahuan secara legal kepada perwakilan pemerintah Indonesia di sana sebelum eksekusi.

Karena itu, Migrant Care dan lembaga pembela hak asasi manusia khususnya untuk buruh migran mengkhawatirkan akan terjadi lagi proses yang tidak sopan dari pemerintah Arab Saudi kepada 21 buruh migran yang terancam hukuman mati itu. Kekhawatiran ini terutama untuk Tuti dan Eti yang sudah divonis hukuman mati oleh pemerintah Arab Saudi.

Advertisement

“Kita tidak tahu kapan eksekusi akan dilakukan, tetapi kalau melihat gelagatnya eksekusi akan kembali dilakukan dengan cara-cara yang serupa dengan bagaimana [pemerintah Arab Saudi] mengeksekusi Zaini Misrin,” jelasnya lebih lanjut.

Muhammad Zaini Misrin adalah TKI asal Bangkalan, Madura, yang divonis hukuman mati atas tuduhan membunuh majikannya pada 2004.

Kasus Zaini baru diketahui oleh Pemerintah RI empat tahun kemudian pada 2008 ketika vonis hukuman mati sudah dijatuhkan kepada dirinya. Zaini dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi pada Minggu (18/3/2018) pukul 11.30 waktu Arab Saudi.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Eksekusi Mati NASIB TKI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif