Jogja
Selasa, 20 Maret 2018 - 10:20 WIB

80% Wilayah Jogja Rawan Kebakaran

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pasukan pemadam kebakaran menghadapi amukan si jago merah. (JIBI/Solopos/Antara/Aji Styawan)

Selama tahun ini, hingga Februari lalu tercatat sudah ada sembilan kejadian kebakaran

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Pemadam Kebakaran Kota Jogja menyebut 80% wilayah Jogja rawan terjadi kebakaran karena padatnya penduduk. Selama tahun ini, hingga Februari lalu tercatat sudah ada sembilan kejadian kebakaran.

Advertisement

“Sebagian besar penyebab kebakaran adalah korsleting listrik,” kata Kepala Bidang Pencegahan Kebakaran, Dinas Kebakaran Kota Jogja Rajwan Taufiq, saat dihubungi Senin (19/3/2018).

Pada 2017 ada sebanyak 71 kejadian kebakaran. Artinya ada peningkatan dibanding 2016 lalu sebanyak 65 kasus kebakaran di Jogja. Untuk meminimalkan peristiwa kebakaran, saat ini pihaknya tengah memetakan kembali setiap wilayah yang paling rawan kebakaran.

Pemetaan tersebut juga bagian dari tindak lanjut Perda No.1/2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang disahkan beberapa waktu lalu. Hasil pemetaan itu nantinya akan menjadi induk proteksi kebakaran (IPK).

Advertisement

Beberapa indikator wilayah yang dianggap paling rawan kebakaran adalah kepadatan penduduk, akses jalan yang sulit dilalui kendaraan pemadam kebakaran, hingga wilayah bantaran sungai. Untuk wilayah yang masuk rawanan kebakaran tersebut, kata Rajwan, upaya yang dilakukan adalah dengan memasang hidran di perkampungan, seperti yang sudah dilakukan di wilayah Ngampilan.

Kemudian tiap rukun warga (RW) akan mendapatkan alat pemadam kebakaran ringan atau Apar, “Supaya proses penanggulangan kebakaran cepat tertangani, wilayah paling rawan akan menjadi perioritas,” ujar Rajwan.

Lebih lanjut Rajwan mengatakan, sebenarnya lembaganya sudah memiliki komitmen soal respons waktu penanganan kebakaran maksimal 11 menit sejak mendapat informasi hingga sampai di lokasi kejadian. Namun, diakuinya komitmen tersebut terkadang meleset karena beberapa hal, di antaranya akses jalan menuju lokasi kebakaran terkadang masih ada yang sulit dijangkau mobil pemadam.

Advertisement

Selain itu, pihaknya sudah memiliki kewenangan untuk merekomendasikan pemilik bangunan agar melengkapinya dengan alat pemadam kebakaran, termasuk jalur evakuasi jika terjadi kebakaran. Rekomendasi tersebut sebagai syarat dalam melengkapi izin mendirikan bangunan (IMB).

Ia menambahkan, sejumlah relawan pemadam kebakaran juga akan di tempatkan di setiap kecamatan hingga kampung agar informasi kebakaran benar-benar valid. “Karena tidak dipungkiri terkadang informasi yang masuk tidak semuanya benar,” ujar Rajman.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif