Polisi tetap memproses hukum calon kepala daerah yang terjaring OTT, namun menunda pengumuman tersangka.
Solopos.com, JAKARTA — Mabes Polri memastikan tetap akan memproses tersangka calon kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan melakukan tindak pidana pemilu selama proses pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 berlangsung.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, ?mengemukakan ?kepolisian tidak akan menunda proses hukum peserta pilkada yang ter?jaring OTT atau melakukan tindak pidana pemilu. Kendati demikian, jika ada calon kepala daerah yang terjerat suatu kasus, maka pengumuman tersangka dapat ditunda hingga pilkada selesai.
“Jadi khusus untuk yang OTT dan terlibat pidana pemilu tetap akan kami proses,” tuturnya, Senin (19/3/2018). Baca juga: Paslon Terindikasi Korupsi, Wiranto Minta KPK Tunda Penetapan Tersangka.
Dia mengatakan Polri akan memproses kasus calon kepala daerah yang terjaring OTT dan tindak pidana pemilu sesuai Undang-Undang (UU) No 10/2016 tentang Pilkada yang menyebutkan bahwa batas waktu penyidikan dilakukan 14 hari setelah pelanggaran ditemukan. “Karena ada undang-undang pilkada itu jadi hanya 14 hari harus segera diproses,” katanya.
Menurutnya, alasan Polri menunda pengumuman penetapan tersangka yaitu untuk menghargai proses demokrasi. Kendati demikian, dia memastikan setelah pemilihan calon kepala daerah? selesai, kepolisian akan langsung memproses tersangka secara hukum.
“Kalau yang lain-lain akan kami tunda dulu. Jalan dulu sampai selesai pilkadanya, baru kami proses,” ujarnya. Baca juga: Minta Penetapan Tersangka Ditunda, Wiranto Dinilai Intervensi KPK.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyarankan agar KPK dan para penegak hukum untuk menunda pengumuman calon kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi. Penundaan itu tidak hanya saat aparat penegak hukum mengumumkan nama tersangka, tetapi juga penyelidikan, penyidikan, hingga pemanggilan calon kepala daerah untuk menjadi saksi suatu kasus korupsi.