Jateng
Senin, 19 Maret 2018 - 20:50 WIB

PENIPUAN JATENG : Sindikat Sopir Taksi Online Bermodus Order Fiktif Rugikan Grab Rp6 M

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasubdit Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Teddy Fanani menunjukkan barang bukti pengungkapan sindikat order fiktif taksi online di Kota Semarang, Senin (19/3/2018). (JIBI/Solopos/Antara/I.C.Senjaya)

Penipuan yang dilakukan sindikat sopir taksi online di Jateng membuat Grab selaku operator aplikasi menangguk kerugian hingga Rp6 miliar.

Semarangpos.com, SEMARANG — Sindikat pengemudi taksi online yang melakukan penipuan dengan modus operandi membuat order fiktif demi mendapatkan uang bonus diadukan Grab selaku operator aplikasi membuat perusahaan itu rugi hingga Rp6 miliar. Nilai kerugian itu dihimpun para sopir taksi pelaku penipuan itu setelah enam bulan bekerja.

Advertisement

“Dari sekitar enam bulan operasi para ghost driver ini, kerugian diperkirakan mencapai Rp6 miliar,” ungkap Kasubdit Ekonomi Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Teddy Fanani di Kota Semarang, Senin (19/3/2018).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jajaran Direskrimsus Polda Jateng mengungkap sindikat pengemudi taksi online Grab yang melakukan penipuan dengan modus order fiktif. Dengan dibantu seorang cracker sebagai teknisi, tujuh sopir itu mengoperasikan aplikasi pemesanan dan penerimaan pesanan yang telah dimanipulasi/

Dengan pesawat telepon berisi aplikasi yang telah dimanipulasi itu, mereka leluasa mengumpukan poin prestasi sehingga Grab Indonesia selaku operator harus memberi mereka uang bonus atau intensif. Penangkapan komplotan penipu itu disertai perampasan 213 pesawat telepon seluler sebagai barang bukti tindak pidana tersebut.

Advertisement

“Tujuh pengemudi ini beroperasi di Pemalang dan ditangkap oleh petugas polres setempat,” katanya.

Dari komplotan itu didapati 53 akun driver yang digunakan untuk memanipulasi order fiktif tersebut. Dalam setiap delapan pesanan, maka mitra akan memperoleh insentif Rp80.000 yang harus dibayarkan oleh Grab. Maka dari 53 akun tersebut, Grab dirugikan sekitar Rp4,2 juta/hari.

Sementara itu, Region Head Central Java & Special Region of Yogyakarta Grab Indonesia, Ronald Sipahutar mengapresiasi tindakan tegas Polda Jawa Tengah dan Polres Pemalang dalam pengungkapan kasus ini. Menurut dia, sudah ada lima kasus serupa yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia yang telah diungkap kepolisian.

Advertisement

“Dari berbagai kasus itu, baru Jawa Tengah yang berhasil mengungkap teknis yang memanipulasi aplikasi pemesanan ini,” katanya.

Grab sendiri, kata dia, sudah memiliki sistem untuk mengantisipasi kecurangan semacam itu. Bahkan, lanjut dia, tindakan tegas seperti teguran hingga pemutusan hubungan kerja sama dengan mitra juga sudah dilakukan. Khusus terhadap mitra yang melakukan tindak pidana semacam ini, menurut dia, Grab menyerahkan mereka kepada polisi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif