News
Senin, 19 Maret 2018 - 23:00 WIB

Jalan Panjang Upaya Pembebasan Zaini Misrin, TKI yang Dipancung di Arab Saudi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al-Saud (kiri tengah) bersiap berfoto bersama seusai bertemu sejumlah pimpinan lembaga dan tokoh Islam Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (2/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Pemerintah mengaku telah menempuh jalan panjang dalam upaya pembebasan Zaini Misrin, TKI asal Bangkalan yang dipancung di Arab Saudi.

Solopos.com, JAKARTA — Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pemerintah sudah berusaha keras dalam menangani dan mengadvokasi kasus yang dialami Zaini Misrin, TKI yang dihukum pancung di Arab Saudi.

Advertisement

“Sejak awal, pemerintah sudah melakukan upaya-upaya maksimal. Sejak zaman Presiden SBY, kemudian Presiden Jokowi, pemerintah sudah all out melakukan pembelaan dan setelah ada informasi eksekusi, tim juga langsung berkunjung ke pihak keluarga Zaini di Madura,” kata Nusron, Senin (19/3/2018).

Nusron menjelaskan serangkaian upaya yang dilakukan pemerintah. Pada Januari 2017, Presiden Jokowi menyampaikan surat kepada Raja Saudi yang intinya meminta penundaan guna memberikan kesempatan kepada pengacara untuk mencari bukti-bukti baru. Pada Mei 2017, surat Presiden ditanggapi Raja yang intinya menunda eksekusi selama 6 bulan.

Advertisement

Nusron menjelaskan serangkaian upaya yang dilakukan pemerintah. Pada Januari 2017, Presiden Jokowi menyampaikan surat kepada Raja Saudi yang intinya meminta penundaan guna memberikan kesempatan kepada pengacara untuk mencari bukti-bukti baru. Pada Mei 2017, surat Presiden ditanggapi Raja yang intinya menunda eksekusi selama 6 bulan.

Kemudian pada September 2017, Presiden kembali mengirimkan surat kepada Raja yang intinya menyampaikan bahwa Tim Pembela Zaini menemukan sejumlah novum/bukti baru. Bukti itu di antaranya adalah kesaksian penerjemah sehingga Presiden Jokowi meminta Raja Salman melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini.

“Pada 20 Februari, diterima Nota Diplomatik resmi dari Kemlu Saudi yang intinya menyampaikan persetujuan Jaksa Agung Arab Saudi untuk dilakukan PK atas kasus ini, khususnya untuk mendengarkan kesaksian penerjemah di Pengadilan Mekkah,” urainya.

Advertisement

Kemudian pada 6 Maret, pemerintah Indonesia menerima konfirmasi dari Mahkamah Mekkah bahwa surat permintaan pengacara kepada Mahkamah Mekkah untuk mendengarkan kesaksian penerjemah sudah diterima. Mahkamah pun meminta waktu untuk mengumpulkan berkas-berkas perkara.

Kemudian pada 18 Maret 2018 sekitar pukul 10.00 waktu setempat, tiba-tiba muncul kabar bahwa Zaini akan dieksekusi. Setelah mendapatkan informasi itu, pemerintah meminta pengacara untuk mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut.

“Setiba di penjara Mekkah, seluruh jalan di sekitar penjara sudah diblokade pada sekitar pukul 10.30 dan eksekusi diperkirakan dilakukan pada pukul 11.30 waktu setempat,” ujar Nusron.

Advertisement

Lebih jauh Nusron mengungkapkan, dalam hukum Saudi tindak pidana ada dua kategori, aammah (umum) dan syaksyiyyah (pribadi). Kalau pribadi memang sangat tergantung pengampunan dari ahli waris. Intervensi negara dan raja tidak berlaku.

“Kasus pembunuhan Zaini Misrin ini masuk kategori syakhsiyyah. Kalau pidana aammah seperti merusak gedung dan membuat ketertiban umum, asal dapat pengampunan raja dan negara itu bisa,” terangnya.

Seperti diketahui, pada 13 Juli 2004 Zaini Misrin ditangkap oleh Kepolisian Makkah karena tuduhan melakukan pembunuhan terhadap majikannya atas nama Abdullah bin Umar. Penangkapan dilakukan atas laporan anak kandung korban. Zaini saat itu bekerja sebagai sopir pribadi Abdullah bin Umar.

Advertisement

Sejak penangkapan, KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah tidak pernah memperoleh notifikasi mengenai kasus ini dari Pemerintah Arab Saudi. Baru setelah Pengadilan Negeri Makkah (Mahkamah Aam) memutuskan hukuman mati qishas pada November 2008, KJRI memperoleh pemberitahuan dari Pemerintah Arab Saudi.

Dalam proses penyidikan/interogerasi, Zaini didampingi tiga penerjemah. Namun, dari tiga penerjemah itu, satu orang penerjemah atas nama Abdul Azis menolak menandatangani BAP karena merasa apa yang diterjemahkannya tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam BAP. Begitu mengetahui keputusan tersebut KJRI Jeddah melalui pengacara mengajukan banding. Namun dalam sidang banding dan kasasi, pengadilan menguatkan keputusan sebelumnya.

Sejak mengetahui kasus ini pada tahun 2008, beberapa upaya yang telah dilakukan pemerintah. Upaya itu antara lain 40 kali kunjungan ke penjara, 2 kali penunjukan pengacara (2011-2015 dan 2016-sampai saat ini), 2 kali memfasilitasi keluarga di Indonesia untuk bertemu dengan keluarga korban (2015 dan 2017), serta 16 kali pendampingan di mahkamah, lembaga pemaafan dan kepolisian.

Selain itu, pemerintah sudah 42 kali mengirim nota diplomatik dan surat dari Dubes/Konjen RI kepada Kemlu Saudi dan pejabat tinggi Arab Saudi lainnya. Bahkan, kasus itu sudah tiga kali diangkat dalam pembicaraan Presiden Jokowi dengan Raja Saudi, satu kali diangkat dalam pembicaraan Menlu dengan Raja Salman, tiga kali diangkat dalam pembicaraan Menlu RI dengan Menlu Arab Saudi, dan 3 kali pertemuan Dubes/Konjen dengan Gubernur Mekkah.

“Sejak kasus itu, upaya pembelaan yang dilakukan melalui Presiden langsung adalah satu kali surat Presiden SBY, dan 2 kali surat Presiden Jokowi kepada Raja Saudi,” terang Nusron Wahid.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif