News
Senin, 19 Maret 2018 - 22:00 WIB

Dugaan Penipuan, Polisi Terbitkan SPDP untuk Muzdalifah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polda Metro Jaya (Wikipedia)

Polda Metro Jaya menerbitkan SPDP untuk Muzdalifah yang dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan.

Solopos.com, JAKARTA? — Polda Metro Jaya telah resmi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang tertanggal 16 Maret 2018 terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang melibatkan Muzdalifah.

Advertisement

Kuasa hukum pelapor (Dedi Junaedi), Muhammad Zakir, mengapresiasi kinerja kepolisian yang memproses perkara kliennya dengan cepat? dan baik. Menurutnya, dalam waktu dekat tim penyidik juga akan memanggil terlapor Muzdalifah terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan senilai Rp650 juta sebagai saksi.

“?Kami sudah melakukan koordinasi dengan penyidik yang menangani ini, dan Alhamdulilah progress laporan kami cukup baik. Dalam waktu dekat, terlapor akan dipanggil lagi. Teknisnya kami serahkan sepenuhnya kepada tim penyidik,” tuturnya, Senin (19/3/2018).

Dia berharap artis Muzdalifah dapat kooperatif ?dan memenuhi panggilan tim penyidik. Menurutnya, kliennya yang bernama Dedi Junaedi sudah menanggung kerugian yang cukup besar atas penggelapan uang tersebut.

Advertisement

“Yang pasti SPDP sudah kami terima.? Apakah dengan adanya surat ini terlapor akan dijadikan tersangka atau belum, kami serahkan kepada tim penyidik, yang jelas klien kami sudah cukup lama menanggung kerugian,” katanya.

Mantan isteri pedangdut Nassar itu dilaporkan Dedi Junaedi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp650 juta. Dedi yang diketahui merupakan mantan pengacara Muzdalifah itu mengaku dijanjikan sejumlah uang atas bisnis yang dijalankan Muzdalifah.

Namun setelah 2,5 tahun, Muzdalifah tidak kunjung memenuhi janjinya untuk membayar utang sebesar Rp650 juta kepada mantan pengacaranya tersebut. Padahal, Dedi Junaedi dijanjikan mendapatkan keuntungan 10% setiap bulan dari uang yang dipinjamkan kepada Muzdalifah pada 2015.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif