Jatim
Minggu, 18 Maret 2018 - 21:05 WIB

PILKADA 2018 : Panwaslu Kota Madiun Temukan 10 Oknum PPDP Nakal dan Jadi Timses

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Pilkada 2018, Panwaslu Kota Madiun mengusulkan anggota PPDP yang nakal tidak dijadikan petugas KPPS.

Madiunpos.com, MADIUN — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Madiun menemukan ada sejumlah petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) nakal dan diduga menjadi tim sukses salah satu pasangan calon. Panwaslu mengusulkan oknum petugas nakal itu tidak diberdayakan saat proses berikutnya.

Advertisement

Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, mengatakan ada sekitar 10 orang PPDP diduga nakal dan menjadi timses paslon tertentu. Itu menjadi temuan Panwaslu selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dalam Pilkada 2018.

Kokok menyampaikan petugas PPDP yang nakal seperti di Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, yang tidak melakukan coklit ke lokasi, melainkan menggunakan jasa joki yaitu ketua RT setempat. Selain di Josenan, ada juga di Kelurahan Pilangbango.

“Ada yang nakal ada juga yang menjadi timses paslon. Jumlahnya ga banyak sekitar 10 orang,” terang dia, Minggu (18/3/2018).

Advertisement

Terkait petugas PPDP yang melakukan kecurangan, pihaknya telah meminta KPU untuk melakukan coklit ulang. Dia mengaku sudah memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Madiun terkait temuan petugas PPDP nakal tersebut.

Kokok menilai petugas PPDP yang diketahui nakal atau menjadi timses sudah seharusnya diberi sanksi. Dia mengusulkan petugas yang diketahui nakal itu tidak dilibatkan sebagai petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

“Anggota PPDP itu kan identik dengan petugas KPPS. Saya merekomendasikan petugas nakal tidak jadi KPPS,” jelas dia.

Advertisement

Ketua KPU Kota Madiun, Sasongko, mengatakan telah menerima surat rekomendasi terkait anggota PPDP Pilkada 2018 nakal dari Panwaslu. Pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait pelanggaran yang dilakukan.

Dia menilai anggota PPDP tidak mungkin berafiliasi dengan partai politik karena syarat utama menjadi PPDP tidak boleh berafiliasi partai politik. “Untuk menjadi petugas KPPS kan prosesnya masih nanti. Kita akan lihat rekomendasinya,” jelas dia saat dihubungi, Minggu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif