Jogja
Minggu, 18 Maret 2018 - 12:20 WIB

KRIMINAL JOGJA : Seorang Mahasiswi di Jogja Disundut Rokok dan Diperkosa Pacarnya

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Erpan, 21, warga Bengkulu yang indekos di Sorosutan Umbulharjo harus mendekam di dalam sel tahanan Markas Polsek Umbulharjo

 

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Erpan, 21, warga Bengkulu yang indekos di Sorosutan Umbulharjo harus mendekam di dalam sel tahanan Markas Polsek Umbulharjo. Ia ditangkap polisi setelah dilaporkan pacarnya berinisial ND, 21, karena kasus penganiayaan.

“Tersangka ditangkap oleh unit Reserse Kriminal Polsek Umbulharjo di Alun-alun Utara, setelah dibujuk oleh korban untuk bertemu,” kata Kapolsek Umbulharjo, Komisaris Polisi Sutikno, Minggu (18/3/2018).

Sutikno mengatakan kasus penganiayaan itu terjadi pada Selasa (13/3/2018) lalu, di indekos tersangka, sekitar pukul 09.30 WIB. Korban mengaku mengalami kekerasan hingga mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kiri, bibir bengkak, memar di kepala, dan luka lecet bekas sundutan puntung rokok di bagian bawah mata kanan.

Advertisement

Tidak hanya itu, mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Jogja itu mengaku diperkosa. “Alasan tersangka melakukan kekerasan karena cemburu setelah melihat pacarnya pergi dengan orang lain semalam sebelum penganiayaan,” papar Sutikno.

Atas kejadian tersebut ND kemudian melaporkan peristiwa kekerasan yang dialaminya itu ke polisi lima jam setelah kejadian. Sehari kemudian, polisi menyelidiki keberadaan tersangka dengan cara dihubungi melalui telepon selular milik korban untuk bertemu di Alun-alun, pada Kamis (15/3/2018) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.

Setelah tersangka dan korban bertemu, polisi langsung menangkapnya dan membawa tersangka ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Menurut Sutikno, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menganiaya dan memperkosa pacarnya tersebut.

Advertisement

Sampai Minggu (18/3/2018) siang, tersangka ditahan di Markas Polsek Umbulharjo. Ia dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif