Jogja
Sabtu, 17 Maret 2018 - 09:20 WIB

32% Jalan Kabupaten di Kulonprogo Rusak

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kerusakan jalan. (JIBI/Solopos/Dok.)

DPUPKP akan mendata ulang keadaan jalan kabupaten menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait jalan rusak

Harianjogja.com, KULONPROGO-Sebanyak 32% jalan kabupaten di Kulonprogo mengalami kerusakan yang kebanyakan didominasi oleh rusak ringan.

Advertisement

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo Nurcahyo Wibowo mengatakan dari 668 kilometer jalan kabupaten di Kulonprogo 68% di antaranya dalam kondisi baik. Sementara 11% dalam kondisi rusak sedang, 16% rusak ringan, dan hanya 5% mengalami rusak parah. Diakuinya kerusakan tersebut kebanyakan disebabkan banyaknya truk bermuatan material tambang yang melebihi standar.

“Melihat kondisi di lapangan, kerusakan ringan dan rusak berat dikarenakan adanya aktivitas tambang bersama pengangkutan material untuk bandara. Hal tersebut pasti berpengaruh terhadap kondisi jalan yang ada,” katanya, Kamis (15/3/2018).

Dia mengatakan DPUPKP akan mendata ulang keadaan jalan kabupaten menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait jalan rusak. Kebanyakan, kata dia, keluhan itu memang menyinggung keberadaan truk bermuatan melebihi standar sebagai biangnya.

Advertisement

“Kami akan menyurvei ulang terhadap kondisi jalan kabupaten. Kami mendapat keluhan warga, bahwa jalan di lingkungan mereka rusak parah akibat dilalui armada tambang,” katanya.

Tidak hanya pendataan jalan rusak, Nurcahyo mengaku juga bakal mengkaji ulang jalan primer kelas II di Kulonprogo. Kemungkinan jalan primer kelas II tersebut nantinya akan dinaikan menjadi jalan kabupaten.

“Kemampuan Kulonprogo dalam menangani jalan primer hanya sepanjang 1.000 kilometer. Sehingga kami bakal menyeleksi jalan yang bisa dinaikan statusnya atau diturunkan statusnya menjadi jalan desa,” ujarnya.

Advertisement

Selain itu, nantinya ada pula jalan primer kelas II yang bakal diturunkan menjadi jalan desa. Hal itu lantaran pemerintah desa saat ini telah memiliki anggaran sendiri yang berasal dari dana desa.

“Kebanyakan jalan primer [kelas] II itu hanya menghubungkan kawasan permukiman lokal, karena seharusnya yang ditangani oleh DPUPKP Kulonprogo itu hanya jalan-jalan yang menghubungkan desa satu dengan desa lainnya, alias jalan poros desa,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif