Jateng
Kamis, 15 Maret 2018 - 18:50 WIB

Polrestabes Semarang Tindak Lanjuti Pengaduan PP Properti, 4 Warga Permata Puri Diperiksa

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Drum dipasang warga Perumahan Permata Puri, Ngaliyan, Kota Semarang, Jateng di jalur jalan perumahan demi mengadang aktivitas kendaraan berat di permukiman merek. (JIBI/Solopos/Antara/Istimewa)

Polrestabes Semarang mengusut penutupan jalan di Perumahan Permata Puri Ngaliyan Semarang yang diangap menghalangi proyek PP Properti.

Semarangpos.com, SEMARANG — Polrestabes Semarang, Kamis (15/3/2018), memanggil empat warga Perumahan Permata Puri, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Polisi memeriksa mereka sebagai tindak lanjut pengaduan PT Pembangunan Perumahan (PP) Properti atas penutupan jalan di permukiman tersebut.

Advertisement

Sebagaimana diberitakan Semarangpos.com sebelumnya, jalan di perumahan itu dipasangi drum oleh warga untuk menghalangi truk-truk proyek pembangunan apartemen Amartha View yang dilaksanakan PP Properti. Akibat dilintasi truk-truk PP Properti jalan-jalan di infrasruktur perumahan Kota Semarang itu rusak. Lagi pula keamanan dan kenyamanan warga menjadi terganggu.

[Baca juga Truk Dihalangi Lewat Permukiman, PP Properti Malah Adukan Warga ke Polisi]

Bukannya meminta maaf atau menyusulkan permohonan izin untuk melintas di jalan Perumahan Permata Puri, PP Properti justru mengadukan warga perumahan kepada aparat Polrestabes Semarang. Kriminalisasi warga perumahan yang merasa infrastruktur mereka rusak akibat proyek apartemen Amartha View itu justru direspons positif polisi Semarang.

Advertisement

Empat warga yang mestinya menjadi korban dampak pembangunan apartemen Amartha View oleh PP Properti justru dipanggil aparat Polrestabes Semarang untuk dimintai keterangan terkait pemasangan portal drum tersebut. Pemasangan drum yang dilakukan warga sejak Januari 2018 itu, menurut Kantor Berita Antara dilakukan warga demi membatasi akses kendaraan berat masuk kompleks Permata Puri, Ngaliyan, Kota Semarang sehingga hanya kendaraan di bawah tonase 8 ton yang dapat masuk jalan lingkungan sesuai dengan peraturan.

Sebelumnya, Sabtu (10/3/2018), masih menurut Antara, polisi juga memintai keterangan Ahmad Zubaidi, 48, salah seorang warga korban terdampak pembangunan apartemen Amartha View tersebut. Belakangan, Ahmad Subaidi menerima info dari warga sekitar terkait dengan pemanggilan sedikitnya empat warga oleh Polrestabes Semarang.

Kepada Antara, Ahmad Subaidi menyebutkan sejumlah nama, yakni Slamet Budi Utomo (Ketua RW 8), Ponco Darmawan (Ketua RW 10), Yulianto (Ketua Forum RW), dan Roesdiyan Arifin (anggota Forum RW). Namun, Kamis (15/3/2018)  yang memenuhi panggilan adalah Budi Utomo (Ketua RW 8), Ponco Darmawan (Ketua RW 10), dan Roesdiyan Arifin (anggota Forum RW). Seorang lagi, Yulianto (Ketua Forum RW) pada hari ini tidak bisa hadir.  Oleh karena itu, yang bersangkutan meminta polisi untuk mengundur waktu pemeriksaan terhadap dirinya.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif