Soloraya
Kamis, 15 Maret 2018 - 05:35 WIB

PERTAMBANGAN BOYOLALI : 5 Orang Diciduk Polisi dalam Kasus Penambangan Ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas penambang galian C. (JIBI/Solopos/Ponco Suseno)

Polres Boyolali menangkap lima orang yang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal.

Solopos.com, BOYOLALI — Jajaran Polres Boyolali menangkap lima orang yang terlibat kegiatan penambangan glian C ilegal di kawasan lereng Gunung Merbabu, Selasa (13/3/2018).

Advertisement

Kasatreskrim, AKP Willy Budiyanto, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi, mengatakan lima warga itu ditangkap di lokasi penambangan Dukuh Candirejo, Desa Candi Gatak, Cepogo, Selasa sekitar pukul 12.00 WIB.
“Saat kami tangkap, mereka lagi istirahat makan siang,” jelasnya kepada Solopos.com, Rabu (14/3/2018).

Kelima orang yang ditangkap itu ada yang bertugas sebagai operator ekskavator, penadah uang, pencatat, dan koordinator. Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan satu orang tersangka, yakni koordinatornya bernama Widodo, 45.

Advertisement

Kelima orang yang ditangkap itu ada yang bertugas sebagai operator ekskavator, penadah uang, pencatat, dan koordinator. Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan satu orang tersangka, yakni koordinatornya bernama Widodo, 45.

Baca juga:

“Sementara keempat rekannya kami bebaskan, namun wajib lapor. Ada pun koordinatornya kami tahan sebagai tersangka,” jelasnya seraya menyebutkan tersangka adalah warga Cepogo.

Advertisement

“Karena enggak punya izin, ya kami tindak. Penindakan ini berdasarkan laporan warga,” jelasnya.

Selain menetapkan satu tersangka dan menjebloskannya ke penjara, polisi juga menyita satu alat berat berupa ekskavator merek Doosan. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Polres Boyolali telah menyita dua unit ekskavator yang digunakan penambangan ilegal.

Satu eskavator disita polisi di lokasi penambangan Musuk, Boyolali, dan satu lagi di Cepogo. Penyitaan itu dilakukan karena yang bersangkutan tak memiliki izin penambangan.

Advertisement

“Kasusnya sama, namun lokasinya berbeda,” jelasnya.

Dalam Pasal 158 UU No.4/ 2009 tentang Pertambangan disebutkan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif