Soloraya
Kamis, 15 Maret 2018 - 22:35 WIB

KORUPSI KARANGANYAR : Kelar Lunasi Denda dan Uang Pengganti, Ini Langkah Penasihat Hukum Rina Iriani Selanjutnya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Peti berisi uang denda dan pengganti Rp6,8 miliar dari Rina Iriani Sri Ratnaningsih sampai di Kantor Kejari Karanganyar, Rabu (14/3/2018). (Sri Sumi Handayani/JBI/Solopos)

Penasihat hukum mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani bertekad memastikan klien mereka mendapat hak-haknya.

Solopos.com, KARANGANYAR — Tim penasihat hukum eks Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih, menyatakan masih memiliki tugas lain setelah menyelesaikan pembayaran denda dan uang pengganti kerugian negara ke pemerintah.

Advertisement

Tugas tersebut yakni memastikan Rina mendapatkan hak-haknya sesuai undang-undang selama menjalani hukuman yang masih tersisa lima tahun dari total sembilan tahun sesuai putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA).

“Hari ini [Kamis, 15/3/2018], tim penasihat hukum sudah menemui Ibu Rina di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Kelas II A Semarang [LP Bulu] untuk memberitahukan proses pelaksanaan pembayaran denda dan uang pengganti. Ini menjadi tahapan kedua kami,” kata anggota tim penasihat Rina Iriani Sri Ratnaningsih, Bonafentura Loly, kepada Solopos.com, Kamis.

Advertisement

“Hari ini [Kamis, 15/3/2018], tim penasihat hukum sudah menemui Ibu Rina di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Kelas II A Semarang [LP Bulu] untuk memberitahukan proses pelaksanaan pembayaran denda dan uang pengganti. Ini menjadi tahapan kedua kami,” kata anggota tim penasihat Rina Iriani Sri Ratnaningsih, Bonafentura Loly, kepada Solopos.com, Kamis.

Tahap pertama adalah eksekusi badan atas putusan PK di LP Bulu pada 12 Maret 2018. Bonafentura Loly mengatakan Rina saat ini telah memenuhi kewajiban sesuai amar putusan PK. Selanjutnya, tim penasihat hukum bakal memperjuangkan agar Rina Iriani memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan undang-undang (UU).

“Saat ini Ibu [Rina Iriani Sri Ratnaningsih] dalam kondisi sehat. Sesuai amar putusan, Ibu sudah menjalani [hukuman] selama empat tahun. Masih sekitar lima tahun. Kami akan mengusahakan hak-hak beliau,” katanya.

Advertisement

Hak-hak dimaksud misalnya memohon remisi, pembebasan bersyarat, dan lain sebagainya. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo, mengatakan tugas jaksa mengeksekusi hasil putusan PK MA sudah rampung setelah Rina membayar denda dan uang pengganti kerugian negara pada Rabu (14/3/2018).

“Eksekusi sudah tuntas. Tugas jaksa sudah selesai, Selanjutnya, menjadi kewenangan lembaga pemasyarakatan” Suhartoyo.

Dalam putusan PK MA Republik Indonesia (RI) Nomor: 135PK/Pid.Sus/2017 tanggal 15 November 2017, Rina wajib membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp7,8 miliar. Di samping itu, vonis Rina Iriani Sri Ratnaningsih berkurang dari 12 tahun menjadi sembilan tahun.

Advertisement

Sebagaimana diketahui, Rina Iriani merupakan terpidana kasus korupsi proyek perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementerian Perumahan Rakyat 2007-2008. Rina diduga turut menikmati hasil korupsi proyek GLA senilai Rp11 miliar.

Pengadilan Tipikor Jateng di Semarang pada 2013 memvonis Rina dengan hukuman penjara enam tahun dan denda Rp500 juta atau diganti kurungan tiga bulan. Rina Iriani Sri Ratnaningsih juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp7,8 miliar.

Di tingkat kasasi MA Oktober 2015, hukuman Rina bertambah berat. Kasasi MA memutuskan Rina harus menjalani hukuman 12 tahun atau dua kali lipat dari putusan PN Tipikor Jateng. Uang pengganti yang harus dibayar juga bertambah dari Rp7,8 miliar menjadi Rp11,8 miliar.

Advertisement

Rina kemudian mengajukan PK dan dikabulkan. Hukumannya dikurangi menjadi 9 tahun, denda menjadi Rp500 juta dan uang pengganti Rp7,8 miliar.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif