News
Kamis, 15 Maret 2018 - 22:00 WIB

Gesturnya Dianggap Melecehkan, Fredrich Yunadi Tuding Jaksa Tak Sekolah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka kasus merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP Fredrich Yunadi tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Gestur Fredrich Yunadi dinilai melecehkan saat menjalani sidang hari ini.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluhkan sikap Fredrich Yunadi yang menunjukkan gesture yang dianggap melecehkan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Advertisement

Hal tersebut terjadi ketika dokter Alia yang merupakan dokter RS Medika Permata Hijau sedang memberikan kesaksian. Selain Alia, Jaksa KPK juga menghadirkan satu dokter RS Medika Permata Hijau lainnya, yaitu dokter Michael Chia Cahaya.

Saat persidangan, tiba-tiba Fredrich mengarahkan jari telunjuknya ke bagian jidad saat jaksa KPK tengah bertanya kepada dokter Alia. “Kami selaku Jaksa Penuntut Umum sangat keberatan dengan perilaku terdakwa, tadi yang saya lihat yang kita lihat, tadi terdakwa menggunakan anggota tubuhnya seperti ini ketika Jaksa Penuntut Umum akan bertanya,” tutur Jaksa KPK Roy Riady dilansir Antara.

Advertisement

Saat persidangan, tiba-tiba Fredrich mengarahkan jari telunjuknya ke bagian jidad saat jaksa KPK tengah bertanya kepada dokter Alia. “Kami selaku Jaksa Penuntut Umum sangat keberatan dengan perilaku terdakwa, tadi yang saya lihat yang kita lihat, tadi terdakwa menggunakan anggota tubuhnya seperti ini ketika Jaksa Penuntut Umum akan bertanya,” tutur Jaksa KPK Roy Riady dilansir Antara.

Jaksa KPK pun kemudian meminta kepada Majelis Hakim untuk mengingatkan pengacara Setya Novanto atas kejadian tersebut. “Saya harap jika ada perbuatan terdakwa yang tidak patut, kami mengingatkan agar Ketua Majelis mengingatkan terdakwa bila perlu dikeluarkan terdakwa dari ruangan persidangan ini,” kata Jaksa Roy.

Selanjutnya, kata dia, jika ada pertanyaan jaksa memang dianggap keberatan oleh penasihat hukum bisa disampaikan kepada majelis hakim. Baca juga: Dokter IGD RS Medika Permata Hijau Marah Diintervensi Fredrich Yunadi.

Advertisement

“Ya kebetulan kami tidak lihat, kalau memang ada, mohon untuk bisa menghormati persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri.

Fredrich pun tak terima dengan anggapan jaksa. Fredrich beralasan merapikan rambutnya. “Sekarang saya tanya saya begini (benerin rambut) itu saya menghina atau nggak. Yang ngomong begitu berarti tidak sekolah,” kata Fredrich seusai sidang, dilansir Suara.com.

Dia pun mengatakan gerakannya tersebut tidak memiliki nilai apa-apa, apalagi kalau dianggap meremehkan persidangan. “Kalau sekarang saya duduk, lalu benerin kumis berarti saya mengejek situ dong. Kebiasaan saya begini masak nggak boleh apa salah saya, kan begitu,” katanya. Baca juga: Fredrich Yunadi Pernah Memaki Penyidik, KPK akan Buktikan Kebohongan.

Advertisement

Jaksa mendakwa Fredrich menyarankan Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 14 November 2017 dengan alasan pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin Presiden. Untuk menghindarkan kliennya dari pemeriksaan, Fredrich mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, dia juga didakwa merekayasa sakitnya Novanto.

Terhadap perbuatan tersebut, Fredrich didakwa dengan pasal 21 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif