Soloraya
Rabu, 14 Maret 2018 - 03:35 WIB

Pedagang Kuliner Pasar Klewer Solo Protes Larangan Asongan, Begini Saran HPPK

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pengunjung berbelanja di los jajanan lantai II Pasar Klewer, belum lama ini. (Bayu Jatmiko Adi/JIBI/Solopos)

Pedagang kuliner Pasar Klewer Solo mogok untuk memprotes kebijakan Pemkot soal larangan pedangan asongan.

Solopos.com, SOLO — Aktivitas pedagang kuliner lantai II Pasar Klewer Solo pada Selasa (13/3/2018) sudah kembali normal setelah sempat mogok sebagai wujud protes atas kebijakan Pemkot Solo melarang pedagang asongan baru, Senin (12/3/2018). Di sisi lain, Himpunan Pedagang Pasar Klewer (HPPK) memberikan saran solusi atas masalah itu.

Advertisement

Salah satu pedagang kuliner lantai II Pasar Klewer, Anik Nisrina, mengatakan pedagang hanya mogok berjualan sehari dan hari itu sudah kembali berjualan. Namun, Anik bercerita pedagang tidak leluasa berjualan. Ada petugas keamanan dari pemerintah kota.

Anik menuturkan salah seorang temannya sesama pedagang mendapatkan peringatan dari petugas karena kedapatan mengantarkan makanan ke lantai bawah. “Kami tidak bebas hari ini,” ujar Anik kepada Solopos.com, Selasa.

Terkait pengawasan petugas itu, Anik mengatakan para pedagang akan melakukan rapat lanjutan. Menanggapi hal ini, pelaksana Humas Himpunan Pedagang Pasar Klewer (HPPK), Kusbani, mengatakan HPPK tidak memiliki kewenangan mengatur pedagang. “Boleh atau tidak itu dari pemerintah,” kata Kusbani. (Baca juga: Pedagang Kuliner Klewer Mogok Massal, Ini Penyebabnya)

Advertisement

HPPK menawarkan solusi kepada Pemkot agar pedagang resmi mengenakan identitas khusus. Hal ini agar pedagang lama dan baru bisa dibedakan. Sekaligus sebagai alat kontrol bagi petugas.

Kusbani menambahkan jika pedagang asongan terus bertambah dan tidak dikontrol, dikhawatirkan pasar akan kembali kumuh dan sesak seperti dulu. Pedagang Klewer belum lama ini sempat mendatangi HPPK untuk meminta solusi. Namun, Kusbani menekankan HPPK tidak memiliki wewenang dalam urusan penataan pedagang.

Sejauh ini wewenang HPPK sebatas pada mengoordinasi pedagang apabila ada masalah sekaligus sebagai fasilitator antara pedagang dan pemerintah.

Advertisement

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif