Soloraya
Rabu, 14 Maret 2018 - 19:33 WIB

Kronologi Penggeledahan Posko & Penangkapan Aktivis Penentang PT RUM Sukoharjo

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi melintas di dekat pos satpam PT Rayon Utama Makmur (RUM), Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, yang dipasangi police line, Sabtu (24/2/2018). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Penangkapan aktivis penentang PT RUM di Sukoharjo juga diwarnai penggeledahan posko Sukoharjo Melawan Racun (Samar).

Solopos.com, SOLO — Penangkapan warga dan aktivis lingkungan hidup yang memprotes keberadaan PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Nguter, Sukoharjo, terjadi saat semua orang terlelap tidur, Rabu (14/3/2018) dini hari. Para aktivis menceritakan situasi menegangkan saat saat posko mereka digeledah aparat.

Advertisement

Koordinator Sukoharjo Melawan Racun (Samar), Jemen, melalui keterangan tertulis kepada Solopos.com, Rabu, menceritakan kejadian tersebut. Saat itu, ada delapan relawan Samar yang tidur di posko mereka dan satu orang lainnya di rumah salah satu warga.

Saat memasuki posko, kata Jemen, polisi membangunkan seorang relawan bernama Congo. Setelah terbangun, Congo ditarik tangannya dan diminta ke luar posko. Congo menolak sehingga membuat relawan-relawan lainnya turut terbangun.

Advertisement

Saat memasuki posko, kata Jemen, polisi membangunkan seorang relawan bernama Congo. Setelah terbangun, Congo ditarik tangannya dan diminta ke luar posko. Congo menolak sehingga membuat relawan-relawan lainnya turut terbangun.

“Maksud polisi memasuki posko ialah untuk mencari seorang warga bernama Wiji alias Negro. Namun orang yang mereka cari tak ditemukan di area sekitar posko,” kata Jemen dalam keterangannya. Baca juga: Suami Ditangkap Terkait PT RUM Sukoharjo, Begini Cerita Istri Sukemi.

Aktivis Samar menyebutkan seorang polisi bersenjata laras panjang meminta mereka menunjukkan identitas. Namun dari delapan orang itu, hanya dua yang menunjukkan kartu identitas, yaitu Congo yang menunjukkan kartu mahasiswa UMS dan Emon yang menunjukkan kartu pelajar SMK 2 Sukoharjo.

Advertisement

Dalam proses interogasi tersebut, kata Jemen, Congo mendapat intimidasi verbal dari seorang berkaus merah-bercelana jins panjang. Orang itu menuduh Congo menghina polisi dalam aksi massa di PT RUM 22 Februari lalu karena berjoget di depan aparat.

“Tuduhan itu pun ditepis Congo. Merasa tak terima, orang tersebut mengancam akan memberi surat penangkapan kepada Congo,” tulis dalam pernyataan Samar. Baca juga: Terkait PT RUM, Tiga Aktivis Kembali Ditangkap.

Kabar Penangkapan

Advertisement

Selain itu, Samar menyebut polisi juga memotret kondisi posko dan kertas-kertas di dinding yang mencantumkan nama dan nomor ponsel pengurus Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL). Polisi, kata Jemen, keluar dari posko pada pukul 03.12 WIB.

“Kami melihat mereka juga menyisir semak-semak di seberang posko. Kemudian, mereka masuk ke dalam tiga mobil masing-masing untuk pergi meninggalkan kami.”

Para relawan kemudian menjauh dari lokasi posko setelah itu. Namun, mereka kemudian mendapatkan kabar adanya sejumlah orang yang ditangkap polisi. Baca juga: Dituding Menculik dan Berat Sebelah dalam Kasus PT RUM, Ini Klarifikasi Kapolres Sukoharjo.

Advertisement

“Mereka adalah Sukemi Edi Santoso yang ditangkap di Kampung Mbrau, Brillian Yosef Naufal yang ditangkap di Kampung Bandang, Bambang Hesthi Wahyudi sebagai Pembina MPL, Danang Abu Fadlan yang ditangkap di Desa Kedungwinong, dan Danang Tri Widodo yang ditangkap di Ngambil Ambil (Kelurahan Nguter).”

Informasi yang diterima Samar dari LBH Semarang, mereka yang ditangkap tersebut dibawa ke tempat berbeda. Sukemi dan Brillian dibawa ke Mapolda Jawa Tengah. Bambang dibawa ke Mabes Polri, sedangkan Danang Tri dan Danang Abu belum diketahui kepastiannya.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, kepada wartawan menyatakan penangkapan didasarkan kepada penyelidikan dan alat bukti. Kapolres hanya memberikan inisial empat warga yang ditangkap yaitu S, B, BW, dan DT.

“Keempatnya berbeda tindak pidananya. Ada yang terkait aksi anarkistis dan ada yang terkait UU ITE. S dan B ditangkap tim gabungan Polda Jateng dan Polres Sukoharjo sedangkan BW dan DT ditangani langsung Mabes.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif