Soloraya
Rabu, 14 Maret 2018 - 20:35 WIB

KORUPSI KARANGANYAR : PK Dikabulkan, Hukuman Rina Iriani Berkurang 3 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi terdakwa koruptor (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Pengajuan PK mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Dikabulkan MA.

Solopos.com, KARANGANYAR — Hukuman terpidana kasus korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA) yang juga mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih, berkurang tiga tahun menyusul dikabulkannya pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).

Advertisement

Vonis 12 tahun saat kasasi kini menjadi 9 tahun setelah PK dikabulkan. Denda yang semula Rp1 miliar juga berkurang menjadi Rp500 juta. Begitu pula uang pengganti yang semula Rp11,8 miliar menjadi hanya Rp7,8 miliar.

Denda dan uang pengganti yang harus dibayarkan Rina menjadi Rp8,3 miliar itu. Sebelumnya, Rina sudah membayar uang pengganti dari barang yang dirampas beberapa waktu lalu Rp1.482.744.000.

Dengan demikian, Rina masih harus membayar denda Rp500 juta ditambah sisa uang pengganti Rp6.390.747.200 sehingga totalnya Rp6.890.747.200. Rina membayar denda dan uang pengganti melalui dua pengacaranya dari kantor hukum Bonafentura Loly & Associates, yakni Bonafentura W.P. Loly dan Peter Sahanaya, Rabu (14/3/2018).

Advertisement

Baca juga:

Mereka datang Ke kantor Kejari Karanganyar sekitar pukul 15.15 WIB. Informasi yang dihimpun Solopos.com, mereka datang bersama putra mantan orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar itu.

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 135 PK/Pid.Sus/2017 tanggal 15 November 2017, Rina wajib membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp7.873.491.200.

Advertisement

“Bu Rina membayar sisa uang pengganti ditambah denda Rp500 juta. Jadi membayar Rp6.890.747.200. Sudah dilunasi uang denda dan pengganti. Untuk putusan PK. Ini pelunasan,” kata Bonafentura W. P. Loly saat ditemui wartawan di Aula Kantor Kejari Karanganyar, Rabu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Hanung Widyatmaka, menuturkan Kejari mengeksekusi putusan MA untuk PK yang diajukan Rina Iriani Sri Ratnaningsih. “Intinya membayar denda dan uang pengganti sesuai putusan. Kami komunikasi dengan yang bersangkutan. Pilih bayar atau menjalani hukuman. Yang bersangkutan memilih bayar daripada menjalani subsider [tiga bulan kurungan]. Ini berarti eksekusi tuntas,” tutur Suhartoyo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif