Soloraya
Rabu, 14 Maret 2018 - 09:35 WIB

BRI Klaten Gandeng Kejari Sentil Nasabah Nakal

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penandatanganan nota kesepakatan Kejari dan BRI di Kantor Kejari Klaten, Selasa (13/3/2018). (Cahyadi Kurniawan/JIBI/Solopos)

BRI Cabang Klaten menggandeng Kejari untuk menangani nasabah tidak bertanggung jawab.

Solopos.com, KLATEN — Bank BRI Cabang Klaten bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten untuk menangani nasabah atau pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab mengembalikan aset negara yang dipinjam dan dikelola.

Advertisement

Pemimpin BRI Cabang Klaten, Nirwanus Halfi, mengatakan aset yang berada di tangan pihak ketiga ini seharusnya bisa dipakai bank untuk agen pembangunan. Namun, hal itu terhambat lantaran ada pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab.

“Jumlahnya sih tidak besar atau kurang dari satu persen dari total yang disalurkan,” kata dia, saat ditemui wartawan seusai penandatanganan nota kesepakatan di Kantor Kejari Klaten, Selasa (13/3/2018).

Halfi menambahkan kerja sama dengan Kejari terkait upaya pengembalian aset ini guna memberikan efek jera bagi pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab itu. Ia menilai banyak yang secara finansial memiliki kemampunan untuk mengembalikan aset namun tidak dilakukan.

Advertisement

Hal itu mendorong BRI menempuh jalur legal formal. “Kami memilih lembaga yang secara kemampuan andal baik sebagai mediator, fasilitator, dan pendamping kami. Sinergi ini harus berjalan. Ini menjadi salah satu pengabdian kami untuk bangsa dan negara,” ujar dia.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejari Klaten, Zuhandi, mengatakan sepanjang 2018 ada enam lembaga yang bekerja sama dengan Kejari Klaten dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Keenam lembaga itu yakni PT PLN, RSJD Soedjarwadi, BPN, PT BKK, BPR BKK Tulung, dan BRI Klaten.

“Kami berharap dari kerja sama ini dilanjutkan dengan penyerahan surat kuasa khusus kepada kami,” harap dia.

Advertisement

Zuhandi menerangkan Kejari juga menangani kredit macet di Bank Jateng. Dari Bank Jateng, Kejari menerima 30 Surat Kuasa Khusus dengan total tunggakan senilai Rp10 miliar. Dari 30 nasabah itu, 26 di antaranya memenuhi panggilan. Sedangkan empat sisanya belum diketahui keberadaannya karena alamatnya tidak sesuai dengan diterima Kejari.

“Dari 26 itu ada yang sudah mulai mengembalikan aset dan ada juga baru melakukan pernyataan kesanggupan pelunasan. Semakin besar penyelamatan keuangan negara semakin besar juga penilaian soal penegakan di bidang perdata dan tata usaha negara,” terang Zuhandi.

Advertisement
Kata Kunci : BRI Klaten Kejari Klaten
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif