Soloraya
Selasa, 13 Maret 2018 - 21:35 WIB

PENCABULAN SRAGEN : Guru SD di Gemolong Disangka Cabuli Siswinya Terancam Dipecat

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah korban pencabulan berkumpul di Mapolsek Gemolong, Sragen, Selasa (6/3/2018). (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Guru  SD di Gemolong, Sragen, yang menjadi tersangka pencabulan siswinya terancam dipecat sebagai ASN.

Solopos.com, SRAGEN — Guru SD di Gemolong, Sragen, yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswinya terancam dipecat. Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyatakan siapa pun aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi pelaku kekerasan terhadap anak dan sudah berkekuatan hukum tetap harus dipecat.

Advertisement

Yuni, sapaannya, saat ditemui Solopos.com di Gedung Sasana Manggala Sukowati (SMS) Sragen, Senin (13/3/2018), menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen memberi pendampingan terhadap para anak korban tindakan kekerasan. Dia mengatakan anak diberi terapi sampai kondisi psikologisnya pulih.

“Sebenarnya yang paling penting itu pencegahannya. Guru-guru mestinya berinovasi tetapi kalau sudah oknum guru ya susah. Ya, termasuk di Gemolong itu. Kalau sudah tersangka dan berkekuatan hukum tetap sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus dipecat. Apalagi guru, pecat tanpa toleransi,” ujarnya.

Baca juga:

Advertisement

Banyaknya kasus kekerasan terhadap anak menjadi salah satu indikator penilaian Sragen sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA). Yuni menginginkan tahun ini Sragen mendapat predikat KLA itu kembali. Selain faktor munculnya kasus, iklan rokok, ketersediaan sarana bermain anak dan ruang terbuka juga menjadi faktor yang mempengaruhi penilaian KLA.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi saat berkunjung ke Sragen menyarankan anak korban kekerasan yang tidak mau sekolah di wilayah Gemolong itu didekati agar kembali ke sekolah. Bila si anak tidak mau kembali ke pendidikan formal, Kak Seto mengusulkan supaya ada pendekatan pendidikan nonformal seperti home schooling.

“Pendekatan tidak harus ke sekolah tetapi ada pembelajaran oleh guru khusus di rumah sehingga tidak tertinggal pelajaran. Guru SDN setempat atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bisa memfasilitasi itu dengan pertimbangan aspek psikologis anak,” tuturnya.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Disdikbud Sragen Suwardi menyatakan sanksi terhadap guru berinisial SW itu masih menunggu proses hukum di Mapolres Sragen. Dia tidak ingin mendahului keputusan hukum. “Kami lihat dulu kepegawaiannya seperti apa,” katanya.

Di sisi lain, Suwardi juga mendekati orang tua anak korban dugaan pelecehan seksual itu. Dia mengatakan di Sragen tidak ada home schooling seperti yang diusulkan Kak Seto.

“Saya rasa pendidikan itu erat dengan peran orang tua. Saya yakin anak di Gemolong itu segera kembali belajar di sekolah. Sampai sekarang saya belum mendapat data terkait jumlah anak yang tidak mau sekolah. Kalau di Gemolong itu kan karena kasus khusus,” tambahnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif