News
Senin, 12 Maret 2018 - 18:00 WIB

Retweet Isu Tentang MCA, Fadli Zon & Fahri Hamzah Dipolisikan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim Siber Bareskrim Mabes Polri menghadirkan tersangka saat merilis pengungkapan sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/2). Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri menangkap enam orang yang tergabung dalam grup WhatsApp The Family Muslim Cyber Army (MCA) dan tersangka kasus ujaran kebencian/SARA serta kasus yang diselesaikan secara restorative Justice. ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/18.

Fadli Zon dan Fahri Hamzah dipolisikan gara-gara retweet isu bahwa ketua MCA adalah pendukung Ahok.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon dan Fahri Hamzah, dilaporkan ke polisi terkait retweet mereka tentang berita yang menyebut Ketua Muslim Cyber Army (MCA) diduga pendukung Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

Advertisement

Keduanya dilaporkan oleh Habib Rizki Al-Hamid dengan nomor laporan LP/1336/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Maret 2018. Habib melaporkan keduanya dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan menyebarkan informasi palsu atau hoax melalui media sosial.

Kuasa hukum Habib Rizki Al-Hamid, Muannas Al-Aidid, mengatakan kedua politikus Senayan tersebut dipolisikan karena telah me-retweet pemberitaan di media Jawapos.com yang menyebut ?Ketua MCA diduga merupakan pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta.

Padahal, redaksi Jawapos.com sendiri sudah minta maaf dan mengklarifikasi pemberitaan tersebut. namun kedua Wakil Ketua DPR masih belum meminta maaf dan mengklarifikasi retweet yang di-posting di media sosial Twitter.

Advertisement

“Kami melaporkan akun @FahriHamzah karena menyebarkan hoax dari pemberitaan Jawapos.com yang sudah diklarifikasi dan minta maaf, tapi Fahri Hamzah sendiri tidak mau klarifikasi dan minta maaf. Selain itu, kami juga melaporkan akun @fadlizon karena telah meretweet berita hoax dari akun Fahri Hamzah dan tidak mau diklarifikasi,” tuturnya, ?Senin (12/3/2018).

Dia menjelaskan alasan lain kliennya melaporkan kedua Wakil Ketua DPR itu sebagai wujud dukungan kepada pemerintah untuk memerangi berita hoax dan ujaran kebencian yang selama ini telah meresahkan masyarakat. Menurutnya, membangun opini dan kritik namun dengan sentimen agama harus segera dihentikan, terutama jika tidak memiliki dukungan fakta dan data yang kuat.

“Jadi kami menilai ini bukan kebebasan berpendapat, tetapi bagian dari ujaran kebencian. Ini jelas sangat berbahaya karena dapat memecah-belah masyarakat,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif