Soloraya
Senin, 12 Maret 2018 - 04:35 WIB

FLYOVER MANAHAN SOLO : Perhatikan! 7 Ruas Jalan Ini Mengalami Perubahan Rekayasa Lalu Lintas

Redaksi Solopos  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dishub Solo dalam kegiatan sosialisasi rekayasa lalu lintas pembangunan flyover Manahan, Minggu (4/3/2018) pagi. (Irawan Sapto Adi/JIBI/Solopos)

Sedikitnya ada tujuh ruas jalan di Solo yang mengalami perubahan rekayasa lalu lintas selama pembangunan flyover Manahan.

Solopos.com, SOLO -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo mengubah manajemen rekayasa lalu lintas di sedikitnya tujuh ruas jalan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan flyover Manahan Solo. Perubahan rekayasa lalu lintas diuji coba mulai Senin (12/3/2018) ini.

Advertisement

Perubahan manajemen rekayasa lalu lintas itu akan berlanjut ke penerapan mulai 19 Maret mendatang hingga pembangunan flyover Manahan kelar. Selama itu, perlintasan kereta api (KA) Manahan akan ditutup total.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Solopos.com dari Dishub Solo, tujuh ruas jalan yang mengalami perubahan rekayasa lalu lintas yakni Jl. Slamet Riyadi ruas Gendengan-Purwosari yang selama ini berlaku satu arah ke timur, kecuali untuk bus Batik Solo Trans (BST) dengan sistem contra flow, mulai Senin ini berlaku dua arah.

Baca:

Advertisement

Selanjutnya Jl. dr. Radjiman juga sebelumnya juga berlaku searah menjadi dua arah. Jl. dr. Moewardi ruas Hotel Agas-Masjid Kota Barat steril dari lokasi parkir.

Jl. Menteri Supeno kawasan Manahan boleh untuk parkir roda dua di jalur lambat. Jl. K.S. Tubun timur Mapolresta Solo berlaku satu arah ke utara.

Perubahan rekayasan lalu lintas juga berlaku di sekitar Pasar Nongko. Jl. Hasanuddin ruas Pasar Nongko-Jl. Ciptomangunkusumo berlaku satu arah ke barat. Sedangkan Jl. Hasanuddin ruas Pasar Nongko-Kantor Kelurahan Punggawan berlaku dua arah selama 24 jam/hari. Sebelumnya ruas jalan itu berlaku searah ke timur pada pukul 06.00 WIB-18.00 WIB.

Advertisement

Jl. R.M. Said ruas Pasar Nongko sampai Jl. M.T. Haryono berlaku dua arah. Di palang pintu kerata api dari timur dilarang belok ke kanan dan di pertigaan Sambeng dari timur juga dilarang belok kanan. Jalan kampung bisa dilewati kendaraan roda dua. Roda empat harus lewat jalur utama.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif