Soloraya
Minggu, 11 Maret 2018 - 19:35 WIB

PILGUB JATENG 2018 : Baru Sepekan Lalu Ditertibkan, APK Kembali Marak di Zona Terlarang Solo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - APK dan spanduk dukungan cagub dan cawagub kembali bermunculan di wilayah Serengan, Solo, Minggu (11/3/2018). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

APK cagub-cawagub Jateng kembali marak terpasang di zona terlarang Kota Solo meski baru sepekan lalu ditertibkan.

Solopos.com, SOLO — Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Serengan, Solo, kembali menemukan spanduk dukungan pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jateng dan alat peraga kampanye (APK) lainnya dipasang di zona terlarang atau white area seperti jalan protokol, perempatan  jalan, dan taman.

Advertisement

Sebelumnya, tim gabungan dari Panwaslu Solo, Satpol PP, dan KPU telah menertibkan APK dan spanduk di lima kecamatan di Solo, Kamis-Jumat (1-2/3/2018). Pantauan Solopos.com, spanduk dukungan cagub dan cawagub Jateng yang dipasang di zona terlarang yakni Jl. Yudistira, Kelurahan Serengan, Serengan.

Spanduk ini dipasang tepat di samping pintu masuk GKIM Jemaat Anugerah. Selain itu, juga dipasang di jalan gang kampung di atas tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) Joyotakan, Joyotakan, Serengan.

Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwascam Serengan, Agung Hardiyanto, menjelaskan wilayah Serengan awalnya sudah bersih dari APK dan spanduk dukungan cagub dan cawagub Jateng setelah tim gabungan melakukan penertiban. Namun, sepekan setelah penertiban selesai muncul lagi APK di lapangan.

Advertisement

Baca juga:

“Kami mendeteksi empat dari tujuh kelurahan di Serengan dipasangi APK dan spanduk dukungan cagub dan cawagub Jateng. Keempat kelurahan tersebut yakni Kemlayan, Joyotakan, Jayengan, dan Serengan,” ujar Agung kepada Solopos.com, Minggu (11/3/2018).

Ia menjelaskan petugas Panwascam Serengan sedang melakukan pendataan lapangan terkait jumlah APK yang ditemukan di Kecamatan Serengan. Setelah pendataan selesai akan disampaikan ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti di lapangan dengan mencopot paksa.

Advertisement

“Kami meminta kepada sukarelawan dan parpol pengusung pasangan cagub dan cawagub untuk mematuhi aturan KPU terkait pemasangan APK di Solo,” kata dia.

Divisi Penindakan Panwaslu Solo, Poppy Kusuma, mengungkapkan setelah tim gabungan menertibkan APK di lima kecamatan Panwascam harus melakukan pengawasan di daerah masing-masing. APK yang masih terpasang segera didata kemudian disampaikan ke Satpol PP.

“Kami belum mendapatkan informasi terkait kemunculan APK setelah dibersihkan Satpol PP. Kalau benar akan ditindaklanjuti dengan mencopot paksa,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif