News
Minggu, 11 Maret 2018 - 16:17 WIB

Larangan Cadar di UIN Sunan Kalijaga Dicabut, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (Paulus Tandi Bone/JIBI/Bisnis Indonesia)

Setelah diwarnai perdebatan di berbagai kalangan, aturan larangan mahasiswi mengenakan cadar di UIN Sunan Kalijaga dicabut.

Solopos.com, SLEMAN — Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof Yudian Wahyudi secara resmi mencabut kebijakan pembinaan mahasiswi bercadar atau larangan pengenaan cadar di lingkungan kampus tersebut, Sabtu (10/3/2018) sore. Keputusan itu diambil karena banyaknya desakan dari berbagai pihak terkait pembinaan mahasiswi bercadar.

Advertisement

Belum genap dua jam setelah rektor menandatangani pencabutan itu, foto surat tersebut sudah beredar luas di linimasa. Surat tersebut yang beridentitas sifat penting dan bernomor B-1679/Un.02/R/AK.00.3/03/2018 perihal pencabutan surat tentang pembinaan mahasiswi bercadar.

Surat bertanggal 10 Maret 2018 yang ditandatangani Prof. Yudian Wahyudi ditujukan kepada Direktur Pascasarjana, Dekan Fakultas, serta Kepala Unit dan Lembaga di Lingkungan UIN Sunan Kalijaga. Surat itu menyebutkan keputusan pembatalan setelah rektor melakukan rapat koordinasi universitas (RKU) di jajaran UIN Sunan Kalijaga. Baca juga: Polemik Klasik Cadar & Burqa.

Pencabutan kebijakan pembinaan mahasiswi bercadar itu dilakukan dengan alasan demi menjaga iklim akademik yang kondusif. Surat berisi lima baris dalam dua paragraf itu sekaligus membatalkan Surat Rektor Nomor B-1301/Un.02/R/AK.00.3/03/2018 tentang pembinaan mahasiswi bercadar.

Advertisement

Saat dimintai konfirmasi melalui ponselnya, Yudian, mengatakan keputusan mencabut itu sebagai bentuk konsistensi UIN Sunan Kalijaga dalam menampung aspirasi berbagai masyarakat luas. Pascapenerbitan surat pembinaan bagi mahasiswi bercadar itu, timbul pro kontra yang berkepanjangan.

Yudian mengatakan sepenuhnya ingin menjaga iklim akademik yang kondusif. “Pukul 16.00 WIB [surat pencabutan itu ditandatangani],” terangnya saat dimintai konfirmasi Harian Jogja, Minggu (11/3/2018). Baca juga: Alwi Shihab Sebut Pelarangan Cadar di UIN Suka untuk Keamanan.

Alumnus McGill University ini mengakui, sebelum menandatangani surat pencabutan itu lebih dahulu menggelar rapat di internal UIN Sunan Kalijaga. Setelah semua mencapai kesepakatan, ia pun membubuhkan tanda tangan tanpa ada keraguan. “Ya kemarin sore persis setelah disepakati [setelah rapat koordinasi universitas] kemudian saya tandatangani dan rakor ditutup,” ujarnya.

Advertisement

Pasca ditandatangani dan distempel, surat itu langsung beredar di lini masa sekitar pukul 18.30 WIB, Sabtu (1/3/2018). Baik melalui grup whatsapp maupun media sosial lainnya.

Pencabutan itu merupakan hasil keputusan bersama hasil RKU di internal UIN Sunan Kalijaga yang melibatkan sejumlah pimpinan baik di level universitas maupun fakultas. “[Peserta rakor] Pimpinan yang terdiri dari rektor, semua wakil rektor, semua dekan, direktur pasca dan kepala biro [di UIN Suka],” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif