Soloraya
Minggu, 11 Maret 2018 - 11:35 WIB

DANA DESA KARANGANYAR : 31 Desa Dapat Tambahan, 17 Desa Dikurangi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perangkat desa menyerahkan LPj penggunaan dana desa tahap II 2017 kepada petugas Dispermades Karanganyar, Jumat (9/3/2018). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Sebanyak 31 desa di Karanganyar mendapat tambahan dana desa sedangkan 17 desa ada pengurangan.

Solopos.com, KARANGANYAR — Nilai dana desa yang digelontor ke 48 desa di Kabupaten Karanganyar berubah pada 2018. Nilai perubahan itu mulai Rp10 juta hingga Rp300 juta.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Karanganyar, dana desa di 17 desa menurun sedangkan sisanya 31 desa meningkat. Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar, Hendro Pranoto, menuturkan perubahan itu akibat kebijakan pemerintah pusat berkaitan dengan nominal dana desa pada 2018.

Dia mengecek dan menghitung nilai dana desa 48 desa di Karanganyar. “Tahun ini ada formula baru. Nilai dana desa mempertimbangkan kondisi desa, seperti luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah keluarga miskin. Kami sudah menyosialisasikan mengenai formula itu dari Kementerian Keuangan. Jadi dana desa kategori desa miskin dengan desa mandiri berbeda,” kata Hendro saat berbincang dengan wartawan di ruang kerjanya, Jumat (9/3/2018). (Baca: Tak Satu Pun Pemdes Minta Pendampingan TP4D, Takut?)

Hendro juga menunjukkan nilai dana desa di Karanganyar selama empat tahun terakhir. Dana desa pada 2015 Rp46 miliar sehingga rata-rata setiap desa menerima Rp285 juta. Jumlah itu terus meningkat setiap tahun.

Advertisement

Pada 2018 menjadi Rp138 miliar sehingga rata-rata setiap desa menerima Rp851 juta. Mekanisme pencairan dana desa pada 2018 berubah apabila dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu, pencairan dilakukan dua tahap.

Tahun ini, pencairan dana desa menjadi tiga tahap, yakni tahap I sebesar 20%, tahap II dan III masing-masing 40%. Selain itu, penerima dana desa menggunakan sistem single account.

“Kalau mau mencairkan dana desa tahap I ya harus menyerahkan laporan pertanggungjawaban tahap II 2017. Rata-rata desa penerima sudah melakukan. Kemudian bikin pengajuan realisasi untuk mencairkan dana desa tahap I,” jelas dia.

Advertisement

Hendro menyampaikan dana desa dari pemerintah pusat ditransfer ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Sragen. Setelah itu, maksimal tujuh hari harus sudah ditransfer ke rekening kas daerah. Dia mengklaim dana desa sudah masuk ke rekening kas daerah pada Selasa (27/2/2018).

“Pencairan terserah kebutuhan desa. Diambilkan oleh bendahara desa. Sepanjang tidak ada pemintaan dari desa atau panitia, ya tidak bisa dicairkan.”

Berikut daftar 17 desa yang nilai dana desanya berubah pada 2018:
– Kecamatan Jatipuro: Jatipuro
– Kecamatan Jumapolo: Jatirejo
– Jumantono: Tunggulrejo
– Kecamatan Ngargoyoso: Girimulyo, Kemuning, Nglegok, Dukuh, Jatirejo
– Kecamatan Karangpandan: Bangsri
– Kecamatan Karangpandan: Ngemplak, Salam
– Kecamatan Gondangrejo: Jatikuwung, Bulurejo, Wonosari, Kedungjeruk
– Kecamatan Kerjo: Tamansari, Tawangsari

Sumber: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Karanganyar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif