Soloraya
Minggu, 11 Maret 2018 - 15:35 WIB

40 Pasangan Solo Ajukan Dispensasi Menikah di Bawah Umur Sepanjang 2017

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aksi Hari Perempuan Internasional di CFD Jl. Slamet Riyadi, Solo, Minggu (11/3/2018). (Nicolaus Irawan/JIBI/Solopos)

Ada 40 pasangan di Solo yang mengajukan dispensasi menikah di bawah umur sepanjang 2017 lalu.

Solopos.com, SOLO — Pengadilan Agama Solo mencatat selama 2017 ada 40 pasangan yang mengajukan dispensasi untuk menikah pada usia yang belum memenuhi syarat sesuai undang-undang alias masih di bawah umur.

Advertisement

Data membuat Yayasan Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (Spekham) Solo miris. Apalagi, dari 40 pasangan yang mengajukan jumlah itu, 36 pasangan di antaranya telah disetujui untuk memperoleh dispensasi nikah.

Anggota Staf Divisi Pencegahan dan Penanganan Kasus Berbasis Masyarakat Spekham Solo, Ida Surtinah, menjelaskan pengertian dispensasi nikah yakni persetujuan pernikahan dikarenakan umur pasangan yang mau menikah tidak sesuai dengan perundang-undangan atau usia mereka masih di bawah ketentuan usia pernikahan.

Advertisement

Anggota Staf Divisi Pencegahan dan Penanganan Kasus Berbasis Masyarakat Spekham Solo, Ida Surtinah, menjelaskan pengertian dispensasi nikah yakni persetujuan pernikahan dikarenakan umur pasangan yang mau menikah tidak sesuai dengan perundang-undangan atau usia mereka masih di bawah ketentuan usia pernikahan.

Spekham prihatin dengan masih banyaknya pengajukan dispensasi nikah di Kota Solo yang notabene telah dinyatakan sebagai Kota Layak Anak (KLA). Faktor utama mereka melakukan dispensasi nikah tidak lain karena yang perempuan hamil di bawah umur dengan pelaku pacarnya.

“Sebagai bentuk penyelesaian persoalan, kemudian mereka diajukan dispensasi nikah. Ini menjadi sebuah situasi dan kondisi yang sangat miris dan memprihatinkan mengingat itu terjadi di Solo yang merupakan Kota Layak Anak,” kata Ani saat diwawancarai Solopos.com di sela-sela menggelar aksi damai dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional di area Car Free Day (CFD) Jl. Slamet Riyadi, Solo, Minggu (11/3/2018).

Advertisement

Dia menyampaikan upaya perlindungan tersebut perlu disusun secara holistik mulai dari aspek penanganan hingga pemulihan. Ani menerangkan di Solo sendiri sebenarnya telah dibentuk Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Kota Solo (PTPAS) yang merupakan konsorsium institusi vertikal maupun horizontal dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Namun, MoU kerja sama antarlembaga seperti RS, LSM, serta ormas perempuan tersebut telah berakhir pada 2015 lalu. Menurut Ani, berakhirnya MoU serta adanya perubahan dari PTPAS menjadi Unit Pelayanan Terpadu (UPT ) PTPAS pada 2016 tersebut mengakibatkan pelayanan kepada korban kekerasan menjadi kurang maksimal.

Dia menyebut penyelesaian beberapa kasus kekerasan yang masuk ke UPT PTPAS diketahui berjalan lambat. Padalah kebutuhan korban tersebut mesti direspons dengan cepat. Kekurangan tenaga pendamping layanan di UPT PTPAS dan perubahan kebijakan itu akhirnya malah memengaruhi koordinasi jaringan yang dulu sudah terbangun solid.

Advertisement

“Lembaga yang dahulu bersatu dalam PTPAS sekarang berjalan sendiri-sendiri, tak ada keterpaduan. Hal tersebut akhirnya mempengaruhi layanan untuk korban kekerasan. Beberapa korban yang sudah datang ke UPT PTPAS akhirnya mendatangi lembaga layanan lain karena di sana merasa tak direspons dengan cepat. Maka dari itu, agar antarlembaga bisa terpadu kembali, butuh adanya legalitas MoU,” jelas Ani.

Spekham tidak sendirian dalam aksi damai memperingati Hari Perempuan Internasional di area CFD. Mereka menggelar aksi bersama sejumlah mahasiswa hingga membentuk aliansi bernama Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Perempuan dan Anak (Ammpera).

Ammpera melakukan aksi dengan beragam cara, mulai dari menyampaikan orasi, mengangkat poster berisi tuntutan, hingga pembacaan puisi di depan publik. Dalam aksi itu, mereka setidaknya menuntut tiga hal kepada pemerintah, yakni berikan jaminan rasa aman pada perempuan dan anak, pastikan pemenuhan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, serta berikan ruang dan akses informasi bagi perempuan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif