Soloraya
Sabtu, 10 Maret 2018 - 21:00 WIB

PILGUB JATENG 2018: Catat! Tak Bawa E-KTP, Warga Tak Bisa Nyoblos

Redaksi Solopos.com  /  Farida Trisnaningtyas  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Ilustrasi)

Warga tak bisa nyoblos kalau tak bawa E-KTP.

Solopos.com, BOYOLALI—Warga yang akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018 wajib memiliki KTP elektronik atau biasa disebut e-KTP. Warga yang tak bisa menunjukkan e-KTP di tempat pemungutan suara (TPS), maka hak suaranya tak bisa digunakan.

Advertisement

Demikian diungkapkan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Pemilih, Pargito, selepas sosialisasi KPU tentang partisipasi pemilih di Rumah Makan Elangsari, Boyolali, Selasa (6/3/2018).

Pargito menegaskan, keberadaan e-KTP adalah syarat mutlak bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya. Bahkan, meski calon pemilih telah mengantongi undangan berupa C-6, hak pilihnya tetap tak bisa digunakan.

Advertisement

Pargito menegaskan, keberadaan e-KTP adalah syarat mutlak bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya. Bahkan, meski calon pemilih telah mengantongi undangan berupa C-6, hak pilihnya tetap tak bisa digunakan.

“Undangan C-6 harus disertai dengan e-KTP. Kalau enggak bawa e-KTP, ya enggak bisa,” tegasnya. (baca juga: PILGUB JATENG 2018 : Kades Dawung Sragen Dicecar 19 Pertanyaan soal Pencantuman Namanya di Timses Dirman-Ida)

Selama ini, di masyarakat masih jamak anggapan bahwa untuk bisa menyalurkan hak pilihnya, cukup dengan bermodal undangan C-6. Padahal dalam amanat undang-undang, katanya, hak pilih harus dengan membawa e-KTP.

Advertisement

Pargito berpendapat bahwa pengganti e-KTP bagi warga yang belum membawa e-KTP ialah surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil. Suket ini menjadi bukti bahwa pemilih adalah warga yang sudah mengikuti rekam data namun belum dapat e-KTP.

“Bisa jadi bahan dasarnya e-KTP masih kosong, jadi belum bisa dicetak. Namun, secara administrasi yang bersangkutan telah memiliki e-KTP,” terangnya.

Terkait inilah, Pargito mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama menyosialisasikan tata cara penggunaan hak pilih. KPU sendiri juga akan menerjunkan 1.645 petugas pemutakhiran data pemilih. Sambil memutakhirkan data, mereka juga menyosialisasikan tentang tata cara penggunaan hak pilihnya ini.

Advertisement

“Kami juga akan menerjunkan 11.515 petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) di lokasi pemungutan nanti,” jelasnya.

Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi, menambahkan bahwa kesuksesan Pilgub tak hanya jadi tanggung jawab KPU atau polisi namun juga menjadi tanggung jawab semua masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masing-asing tim sukses agar bersama-sama mengendalikan massanya tak mudah terpancing isu serta provokasi,” jelasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif