Soloraya
Sabtu, 10 Maret 2018 - 19:00 WIB

DPRD SRAGEN: Ingat! Tenaga Kerja Asing di Sragen Wajib Setor Retribusi

Redaksi Solopos.com  /  Farida Trisnaningtyas  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang (Cncb.com)

Tenaga kerja asing wajib setor retribusi.

Solopos.com, SRAGEN—Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sragen tentang Retribusi Perizinan Tertentu disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Sragen, Kamis (8/3/2018).

Advertisement

Perda tersebut mengatur pengenaan retribusi kepada tenaga kerja asing (TKA) di Sragen. Masing-masing TKA wajib menyetor retribusi senilai 100 dolar per bulan kepada Pemkab Sragen.

Mengacu pada data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sragen, jumlah TKA di Sragen 21 orang. Pemkab bisa mengantongi setoran rutin sekitar Rp300 juta per tahun.

Advertisement

Mengacu pada data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sragen, jumlah TKA di Sragen 21 orang. Pemkab bisa mengantongi setoran rutin sekitar Rp300 juta per tahun.

Demikian disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sragen Inggus Subaryoto yang bertanggung jawab atas pembahasan Raperda.

“Data dari OPD di Sragen ada 21 TKA,” ujar dia. (baca juga: RAPERDA MIRAS SRAGEN : Pemkab Gandeng UNS Solo Susun Raperda)

Advertisement

“Sebelum Perbup dari perda ini keluar, saya minta ada validasi jumlah TKA yang bisa dikenai retribusi,” imbuh dia.

Menurut Inggus, data antara Disnakertrans Sragen dengan data dari Pemprov Jateng berbeda. Berdasarkan data Pemprov Jateng, jumlah TKA di Bumi Sukowati hanya enam orang. Perbedaan data tersebut diduga lantaran Disnakertrans Sragen belum mengecek.

“TKA ini bekerja di perusahaan-perusahaan atau pabrik,” kata dia.

Advertisement

Inggus mencontohkan sejumlah pabrik di kawasan industri Kalijambe. Di kawasan itu, menurut Inggus, ada beberapa TKA.

“Status mereka seperti apa harus diperjelas dinas,” seru dia.

Kepala BPPKAD Sragen, Dwiyanto, saat diwawancara Solopos.com, Jumat (9/3/2018), menyatakan potensi pendapatan daerah dari retribusi dikelola masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). BPPKAD Sragen mengelola potensi pendapatan dari sejumlah pos pajak daerah.

Advertisement

Namun, dia mengakui pada akhirnya berbagai potensi pendapatan tersebut dikoordinasi BPPKAD.

“Kalau retribusi bukan kewenangan kami. Itu masing-masing OPD. Yang menjadi tanggung jawab kami pajak. Kami memang terlibat dalam pembahasan perda itu, tapi bukan leading sector,” urai dia.

Di sisi lain, realisasi PAD Sragen 2017 sekitar Rp81 miliar dari pajak daerah dan Rp13 miliar dari retribusi daerah. Angka itu ditargetkan menjadi Rp65,5 miliar dari pajak dan Rp11,6 miliar dari retribusi pada tahun ini.

Apabila pengenaan retribusi kepada para TKA di Sragen bisa berlaku pada tahun ini, Pemkab punya sumber pendapatan baru. Sumber pendapatan baru penting untuk kesehatan neraca keuangan daerah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif