Soloraya
Jumat, 9 Maret 2018 - 04:00 WIB

Seleksi Perangkat Desa, Praja Sragen Manut Aturan Perbup

Redaksi Solopos.com  /  Farida Trisnaningtyas  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puluhan Perdes yang tergabung dalam Praja Kabupaten Sragen menyatakan dukungan kepada Pemkab Sragen dalam pelaksanaan Perbup No. 10/2018 di RM Geprek Sragen, Rabu (7/3/2018). (Tri Rahayu/JIBI/SOLOPOS)

Praja Kabupaten Sragen siap laksanakan Perbup soal perangkat desa.

Solopos.com, SRAGEN—Puluhan perangkat desa (Perdes) yang tergabung dalam Praja Kabupaten Sragen sikap mendukung Peraturan Bupati (Perbup) No. 10/2018 tentang Petunjuk Pelaksana Perda No. 8/2017 tentang Perangkat Desa. Mereka menolak adanya penilaian tentang keresahan di masyarakat.

Advertisement

“Perbup itu sesuai dengan regulasi dan sesuai dengan aspirasi para perangkat desa. Tidak ada keresahan di kalangan perangkat desa. Kami memberi dukungan kepada Pemkab. [Dalam] Penerbitan Perbup, tidak ada regulasi yang dilanggar dan tidak ada yang dirugikan. Masyarakat memiliki peluang yang sama untuk menjadi perdes,” ujar Ketua Praja Kabupaten Sragen Sumanto didampingi pengurus Praja tingkat kecamatan dari 20 kecamatan saat menyampaikan sikap kepada wartawan di Sragen, Rabu (7/3/2018).

Pengisian kekosongan Perdes berdasarkan Perbup dilakukan lewat mutasi dan penyaringan atau penjaringan. Kekosongan sekretaris desa (Sekdes), kata dia, diupayakan diisi lewat mutasi karena seorang Sekdes seharusnya sudah berpengalaman menjadi kepala urusan (kaur) atau bayan. (baca juga: Ratusan Perdes Sragen Kirim Karangan Bunga ke DPRD dan Bupati, Ada Apa?)

Advertisement

Pengisian kekosongan Perdes berdasarkan Perbup dilakukan lewat mutasi dan penyaringan atau penjaringan. Kekosongan sekretaris desa (Sekdes), kata dia, diupayakan diisi lewat mutasi karena seorang Sekdes seharusnya sudah berpengalaman menjadi kepala urusan (kaur) atau bayan. (baca juga: Ratusan Perdes Sragen Kirim Karangan Bunga ke DPRD dan Bupati, Ada Apa?)

Kekosongan Sekdes bisa diisi lewat penyaringan atau penjaringan manakala di desa tersebut tidak ada seorang perdes yang mau menjadi Sekdes.

Penyaringan atau penjaringan dilakukan untuk masyarakat umum. Sumanto menyatakan mutasi wajib dilaksanakan desa karena mutasi itu menganut asas keadilan. Mutasi bisa tidak dilakukan sepanjang semua Perdes tidak mau dimutasi.

Advertisement

Ketua Praja Kecamatan Plupuh, Sragen, Mulyo Widodo, menambahkan perbup tidak salah dan sudah tepat. Subtansinya tidak melanggar aturan di atasnya, seperti UU No. 10/2014 dan seterusnya.

“Sekarang setelah sekdes yang berstatus PNS ditarik, desa segera menunjuk pelaksana tugas [Plt] sekdes. Penunjukan Plt sekdes lewat Surat Keputusan [SK] Kepala Desa,” ujarnya.

Pelaksanaan perbup hingga Rabu (7/3/2018) masih pada tahapan penataan susunan organisasi perangkat kerja (SOTK) desa. SOTK lama disesuaikan dengan dengan SOTK yang baru berdasarkan perbup baru.

Advertisement

Penanggung jawab Sekdes Kebonromo, Sumanto, menjelaskan SOTK baru di Kebonromo, Ngrampal, yang terisi terdiri atas kaur tata usaha dan umum; kaur keuangan; kaur perencanaan; kasi pelayanan; kasi pemerintahan, dan tiga kebayanan.

Sementara perdes yang kosong meliputi sekdes, kasi kesejahteraan rakyat, dan kebayanan III. Berbeda dengan di Mojokerto, Kedawung.

Perdes asal Mojokerto, Surono, menyampaikan kekosongan perdes setelah penataan SOTK diketahui ada lima jabatan, yakni sekdes, kaur keuangan, kaur tata usaha dan umum; dan dua kebayanan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif