Jogja
Jumat, 9 Maret 2018 - 22:20 WIB

Kulonprogo Bentuk Tim Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak bumi dan bangunan (JIBI/Solopos/Dok.)

Pemerintah Kabupaten Kulonprogo membentuk tim intensifikasi penagihan pajak

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemerintah Kabupaten Kulonprogo membentuk tim intensifikasi penagihan pajak, salah satu tugas tim tersebut adalah menggencarkan penagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga ke perdusunan.

Advertisement

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo, Triyono menuturkan, tim intensifikasi sudah mulai turun ke lapangan untuk melakukan upaya penyesuaian data.

Hal ini dilakukan untuk mengecek kesamaan data para penunggak pajak, antara yang dimiliki oleh BKAD dan data yang dipegang oleh pemerintahan dusun.

Menurut dia, sudah merupakan fenomena umum bahwa para Wajib Pajak (WP) di tingkat perdusunan membayar PBB secara kolektif. Selain itu, mereka juga tidak sedikit yang tidak bisa langsung melunasi tagihan PBB mereka dalam sekali waktu, melainkan dengan cara mencicil kepada pengumpul.

Advertisement

“Misalnya seharusnya membayar Rp50.000 tapi bayarnya Rp20.000,  jadi uang yang dititipkan juga tidak bisa langsung disetorkan. Akhirnya ada yang sampai akhir tahun belum dilunasi, jadinya PBB belum jadi dibayar,” terangnya, Kamis (7/3/2018).

Menurut dia, sejauh ini belum ada kasus WP yang begitu sulit ditagih. Terlebih BKAD selalu mengupayakan langkah persuasif dalam menjalankan penagihan.

Kendati demikian, pada 2018 ini Pemkab menilai perlu untuk menggencarkan penagihan atas tunggakan berkisar Rp1,6 miliar dari WP PBB, karena pajak merupakan pendapatan daerah yang bisa digunakan untuk mendukung pembangunan.

Advertisement

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kulonprogo, Yogi Andiawan mengatakan pada jangka waktu satu semester, Kejari dan Pemkab merencanakan melakukan penandatanganan nota kesepahaman yang diteruskan dengan penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Seksi Datun Kejari Kulonprogo. Salah satu yang diatur dalam SKK adalah kuasa penagihan tunggakan pajak daerah, termasuk PBB.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif