Soloraya
Kamis, 8 Maret 2018 - 19:15 WIB

MUTASI PNS KLATEN: 66 Pejabat Fungsional Pemkab Klaten Dilantik

Redaksi Solopos.com  /  Farida Trisnaningtyas  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilusrasi Aparatur sipil negara ASN Solo. (Dok/JIBI/Solopos)

Puluhan pejabat fungsional Pemkab Klaten dilantik.

Solopos.com, KLATEN–Sebanyak 66 pejabat fungsional dilantik, Rabu (7/3/2018). Selain pejabat fungsional tersebut, empat pejabat eselon III dan IV turut dilantik lantaran pada pelantikan sebelumnya tak hadir.

Advertisement

Pelantikan 66 pejabat itu dilakukan di ruang B2 Setda Klaten oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi, mewakili Bupati Klaten, Sri Mulyani.

Empat pejabat eselon III dan IV yang ikut dilantik, yakni Sarno mantan Kabid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menjadi Camat Kalikotes dan Rinto Patmono mantan Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja kini menjabat Kabid Kearsipan Dinas Arsip dan Perpustakaan.

Budi Prasetyo mantan Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD kini menjabat Sekretaris Kecamatan Kemalang serta Joko Istanto mantan Kasubag Keuangan BPBD yang kini menjabat Kasubid Pendataan dan Penilaian Bidang Pendapatan Asli Daerah BPKD. (baca juga: Ratusan PNS Klaten Ikuti Uji Kompetensi untuk Isi Jabatan Eselon III dan IV)

Advertisement

“Karena saat pelantikan kemarin ada penugasan lain sehingga tidak bisa hadir sehingga sesuai ketentuan bahwa seorang pejabat harus dilantik 30 hari sejak SK ditetapkan sehingga saat ini dilakukan pelantikan,” urai Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten, Slamet, saat ditemui wartawan seusai pelantikan, Rabu (7/3/2018).

Slamet menjelaskan ada 57 pejabat fungsional pranata komputer, empat pejabat arsiparis, dan satu pengawas sekolah utama yang dilantik pagi itu. Ia menjelaskan pejabat fungsional pranata komputer dan arsiparis merupakan jabatan lama.

“Jadi mereka angkatan CPNS sekitar 2007-2008 dan sudah pernah naik pangkat sekali. Untuk kenaikan pangkat kedua kalinya harus melampirkan surat pelantikan. Pelantikan Ini sebenarnya sudah telat. Harusnya empat tahun tetapi yang bersangkutan ada yang menjelang lima tahun,” urai dia.

Advertisement

Sekda Klaten, Jaka Sawaldi, berharap para pejabat yang dilantik segera bekerja lantaran jabatan mereka sudah memiliki kekuatan hukum.

“Harapan-harapan masyarakat untuk kinerja yang baik bisa dilaksanakan dengan sebaik-sebaiknya,” kata Sekda.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif