Jogja
Kamis, 8 Maret 2018 - 09:20 WIB

Cegah Tunggakan dan Penyelewengan, Pengumpul PBB Diminta Tanda Tangan Surat Pernyataan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak bumi dan bangunan (JIBI/Solopos/Dok.)

BKAD Kulonprogo menyodorkan surat pernyataan untuk ditandatangani oleh para pengumpul dana setoran kolektif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

 
Harianjogja.com, KULONPROGO-Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo menyodorkan surat pernyataan untuk ditandatangani oleh para pengumpul dana setoran kolektif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Advertisement

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah tidak terbayarnya tunggakan PBB, termasuk ketika para pengumpul pajak tersebut berulah.

Kepala Bidang Pajak BKAD Kulonprogo, Nasip mengatakan, surat pernyataan itu menjadi jaminan komitmen pernyataan kesanggupan bagi jajaran pemerintah desa dalam menepati masa pembayaran pajak.

Ia mengungkapkan, BKAD pernah menemukan kasus, para pengumpul setoran WP di tingkat dusun atau desa tidak langsung meneruskan pembayaran ke kas daerah. Sehingga menimbulkan tunggakan PBB dan denda.

Advertisement

“Nanti ketika menyerahkan dana ke pemerintah, harus sudah termasuk dendanya. Kami masih terus menelisik apa penyebab dana itu tidak langsung disetorkan,” ujarnya, ketika ditemui pada Rabu (7/3/2018).

Langkah itu diikuti dengan memulai kerjasama dengan inspektorat daerah, Kejaksaan Negeri dan Kepolisian untuk melakukan penagihan pajak kepada Wajib Pajak (WP).

BKAD juga akan terus menggencarkan penagihan PBB kepada 10 desa dengan nilai tunggakan tertinggi, disertai penandatanganan surat pernyataan yang isinya mengatur tentang jadwal maksimal dana setoran itu bisa terkumpul tepat waktu.

Advertisement

“Kami memprioritaskan desa yang lokasinya berada di pegunungan,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif