News
Rabu, 7 Maret 2018 - 18:30 WIB

Registrasi SIM Card Berisiko Kebocoran Data, Menkominfo Peringatkan Operator

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi SIM Card (Unnect)

Menkominfo memperingatkan operator selular terhadap risiko hukum jika ada kebocoran data setelah registrasi SIM card.

Solopos.com, JAKARTA — Kewajiiban registrasi kartu seluler prabayar sempat menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat. Sebagian kalangan menilai kebijakan itu dapat menimbulkan resiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi pengguna seluler.

Advertisement

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan tengah mengevaluasi dan menginventarisasi berbagai permasalahan terkait input data registrasi kartu seluler.

“Artinya kalau memang ada operator yang membocorkan data penggunanya, sudah pasti nanti terkena sanksi. Hukumannya bisa macam-macam, karena menyangkut perlindungan data pribadi konsumen,” ujarnya di Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Rudiantara pun mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pelaku yang menyalahgunakan data orang lain untuk meregistrasi. Setidaknya terdapat dua ancaman pidana yang dapat menjerat pencuri data yakni melalui beleid Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Advertisement

“Bagi yang bermain-main memakai data punya orang, itu bisa dikejar secara hukum. Dua pekan ke depan kami masih terus lakukan evaluasi atas berbagai masalah yang terjadi, mungkin dulu waktu dibuatkan skenario kebijakan ini, tidak berfikir sampai ke sana, tapi data masyarakat itu harus diproteksi,” ujarnya.

Pemerintah mulai menggulirkan kewajiban registrasi bagi pengguna kartu seluler prabayar dengan mencantumkan NIK dan nomor Kartu Keluarga sejak Oktober 2017 sampai Februari 2018 lalu. Wajib registrasi itu mulanya bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dan mengantisipasi berbagai kejahatan tindak kejahatan dengan penyalahgunaan nomor ponsel.

Sebagai bukti keseriusan aturan itu, pemerintah pun memblokir secara bertahap nomor kartu seluler yang tidak teregistrasi. Pemblokiran bertahap itu mulai dari panggilan keluar, panggilan masuk, pengiriman pesan, sampai kepada sambungan jaringan internet.

Advertisement

Hingga permulaan Maret, kartu prabayar yang telah teregistrasi sudah menembus 300 juta nomor. Pengguna kartu seluler prabayar masih berkesempatan meregistrasi ulang hingga 30 April 2018 mendatang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif