Soloraya
Minggu, 4 Maret 2018 - 23:35 WIB

Warga Terdampak Penanganan Banjir Solo Mulai Tinggalkan Bantaran Kali Anyar

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga membongkar rumah di bantaran Kali Anyar, Tapen, Nusukan, Banjarsari, Solo, Minggu (4/3/2018). (Nicolous Irawan/JIBI/Solopos)

Warga terdampak proyek penanganan banjir Solo wilayah Nusukan, Banjarsari, mulai meninggalkan kawasan bantaran sungai.

Solopos.com, SOLO — Sejumah warga di Kelurahan Nusukan, Banjarsari, yang terdampak proyek Penanganan Banjir Kota Solo Paket 3 (Kali Pepe hulu) mulai membongkar dan meninggalkan rumah lama mereka di wilayah bantaran Kali Anyar.

Advertisement

Warga tersebut mulai pindah setelah menemukan tempat tinggal sementara yang bisa digunakan selagi menunggu rumah baru kelar dibangun di lokasi lain. Ketua Pokja Relokasi Warga Nusukan, Joko “Lintrik” Santoso, mengatakan sejumlah warga Kampung Tapen dan Praon, Nusukan, sudah mulai membongkar rumah mereka di wilayah bantaran Kali Anyar.

Mereka pindah setelah diperbolehkan menempati sementara Ruman Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di dekat Tempat Pembungan Sampah Akhir (TPA) Putri Cempo. Sebagian warga Tapen dan Praon tersebut berkesempatan menempati Rusunawa hingga selesai masa pembangunan rumah baru mereka di Kampung Jatirejo RT 003/RW 039 Kelurahan Mojongoso, Jebres.

Advertisement

Mereka pindah setelah diperbolehkan menempati sementara Ruman Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di dekat Tempat Pembungan Sampah Akhir (TPA) Putri Cempo. Sebagian warga Tapen dan Praon tersebut berkesempatan menempati Rusunawa hingga selesai masa pembangunan rumah baru mereka di Kampung Jatirejo RT 003/RW 039 Kelurahan Mojongoso, Jebres.

Joko menyampaikan beberapa warga Kampung Minapadi juga sudah mulai membongkar rumah mereka di bantaran setelah mendapat tempat kontrakan yang bisa digunakan sementara waktu selagi membangun rumah baru di Desa Kismoyoso, Ngemplak, Boyolali. Dia menyebut tidak semua warga Nusukan bisa pindah sementara ke Rusunawa karena keterbatasan jumlah unit kamar yang bisa digunakan.

Baca:

Advertisement

Joko menyampaikan warga bantaran Kali Anyar sebenarnya telah ditarget Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Solo untuk meninggalkan rumah di bantaran paling lambat pada Senin (5/3/2018) ini. Namun, dia meyakini tidak semua warga bisa menepati arahan tersebut.

Sejumlah warga kini diketahui masih dalam proses membongkar rumah mereka. Beberapa warga lain bahkan diketahui masih mencari tempat tinggal sementara. Mewakili warga, Joko meminta kepada Pemkot untuk memberikan waktu hingga akhir Maret.

“Warga sebenarnya juga sudah ingin segera pindah karena terganggu dengan aktivitas proyek penanganan banjir. Tapi warga kan tidak bisa sembarangan. Warga mesti terlebih dahulu mencari tempat tinggal baru sebelum bisa pindah dari rumah lama di bantaran Kali. Ini warga sudah dapat bakal lokasi rumah baru. Sebagian besar warga kini tinggal mengusur pembangunan rumah di lahan yang telah dibeli,” terang Joko.

Advertisement

Joko menjelaskan alasan warga Nusukan tidak bisa cepat-cepat pindah dari bantaran karena sempat terhambat masalah regulasi saat ingin pindah ke Kabupaten Karanganyar. Warga tidak diizinkan membangun rumah dengan luas kaveling 40 meter persegi dengan memanfaatkan dana bantuan sosial (bansos) pembongkaran rumah warga bantaran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Pemkab Karanganyar memberikan syarat kepada warga harus membangun rumah dengan luas kaveling 60 meter persegi. Karena tak juga diizinkan, warga akhirnya harus mencari lokasi lain untuk mendirikan rumah baru sesuai kemampuan.

Ketua II Pokja Relokasi Warga Nusukan, Misno, mengatakan warga Tapen dan Praon sebenarnya tidak mengalami kendala perizinan saat ingin mendirikan rumah baru di Jatirejo. Warga Tapen dan Praon tidak diwajibkan mendirikan rumah di lahan minimal seluas 60 meter persegi/kaveling seperti yang dialami warga bantaran lain saat ingin pindah ke luar Solo.

Advertisement

Warga diperbolehkan mendirikan rumah di lahan seluas 40 meter persegi/kaveling. Warga Tapen dan Praon hanya diminta lebih dulu menyusun dokumen site plan dan menyelesaikan masalah pembelian tanah sebelum diperbolehkan Pemkot mendirikan rumah di Jatirejo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif