Soloraya
Minggu, 4 Maret 2018 - 15:35 WIB

Ungkap Kasus Narkoba Solo Awal 2018 Meningkat Hampir 2 Kali Lipat, Ini Angkanya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Satresnarkoba Polresta Surakarta dalam dua bulan pertama 2018 menangkap 18 tersangka kasus narkoba.

Solopos.com, SOLO — Ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Surakarta pada Januari-Februari 2018 meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan periode yang sama 2017 lalu.

Advertisement

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Surakarta selama Januari-Februari 2018 menangkap 18 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Dari tersangka itu polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 159,07 gram.

“Ungkap kasus penyalahgunaan narkotika awal tahun ini cenderung naik jika dibandingkan awal tahun lalu. Kami tidak akan pernah lelah untuk terus memburu pelaku kasus penyalahgunaan narkotika di Solo,” ujar Kasatnarkoba Polresta Surakarta Kompol Edy Sulistyanto kepada wartawan di Mapolresta Surakarta, Minggu (4/3/2018).

Advertisement

“Ungkap kasus penyalahgunaan narkotika awal tahun ini cenderung naik jika dibandingkan awal tahun lalu. Kami tidak akan pernah lelah untuk terus memburu pelaku kasus penyalahgunaan narkotika di Solo,” ujar Kasatnarkoba Polresta Surakarta Kompol Edy Sulistyanto kepada wartawan di Mapolresta Surakarta, Minggu (4/3/2018).

Edy menjelaskan awal Januari-Februari 2017 ada 10 sampai 12 orang yang tertangkap karena kasus narkoba. Ini artinya jumlah orang yang ditangkap karena kasus peredaran barang haram itu meningkat hampir dua kali lipat.

Baca:

Advertisement

Ia menjelaskan ungkap kasus penyalahgunaan narkotika setiap tahun cenderung naik. Ia mencontohkan tahun lalu, Satresnarkoba menangkap sebanyak 179 tersangka dengan barang bukti 428 gram sabu. Sementara pada 2016, Polresta Surakarta menangkap 159 tersangka dengan barang bukti 191 gram sabu.

“Polresta Solo pada 2017 menduduki peringkat ketiga se-Jateng dalam ungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Peringkat pertama dan kedua adalah Polda Jateng serta Polrestabes Semarang. Kami perlu kerja ekstra keras untuk bisa menekan angka kasus penyalahgunaan narkotika,” kata dia.

Ia menjelaskan meningkatnya jumlah kasus narkoba setiap tahunnya disebabkan banyak faktor di antaranya maraknya paket hemat narkoba. Ia mencontohkan sabu-sabu paket hemat seberat 0,25 gram dapat dibeli dengan harga Rp250.000 sampai Rp300.000. Pelaku biasanya patungan empat orang sampai lima orang untuk beli sabu paket hemat.

Advertisement

“Kami akan bekerja sama dengan Pemkot Solo untuk melakukan pencegahan agar warga Solo tidak menjadi korban,” kata dia.

Pengedar narkoba, lanjut dia, menjadikan orang menengah ke bawah sebagai sasaran mereka. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan banyaknya tersangka yang bekerja sebagai juru parkir (jukir), penjual makanan, hingga pekerja serabutan.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo mengungkapkan Polresta tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kasus penyalahgunaan narkotika di Solo. Warga bisa ikut membantu Polresta dengan memberikan informasi awal terkait kasus narkoba di kampung.

Advertisement

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan dari warga yang masuk ke polisi terkait kasus narkoba. Polresta mengimbau kepada warga Solo untuk melindungi keluarganya dari sasaran para pengedar narkoba,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif