Soloraya
Kamis, 1 Maret 2018 - 23:35 WIB

NARKOBA KLATEN : Awas! Pengedar Trihex Incar Sopir Truk, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengungkapan kasus selama Februari 2018 di Mapolres Klaten, Kamis (1/3/2018). (Cahyadi Kurniawan/JIBI/Solopos)

Para pengedar Trihex di wilayah Polres Klaten mengincar kalangan sopir truk untuk menjadi pelanggan mereka.

Solopos.com, KLATEN — Pekerjaan sopir truk yang kerap harus berkendara sepanjang malam menjadi sasaran empuk pengedar pil terlarang pil Trihexyphenidyl (Trihex) di wilayah Klaten. Para pengedar menjanjikan pil itu bisa membuat pengonsumsinya tenang sekaligus sebagai dopping supaya tidak mengantuk.

Advertisement

Hal itu terungkap dari pengakuan tiga pengedar pil Trihex yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten, 8 Februari lalu. Tiga pengedar itu ditangkap dengan barang bukti 11.217 butir pil Trihex yang hendak diedarkan dengan menyasar sopir truk sebagai konsumen.

Wakil Kapolres Klaten, Kompol Hari Sutanto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Juli Agung Pramono, mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap di Prambanan itu yakni AF, 22, dan SN, 27, keduanya pengangguran, serta RA, 19, pelajar kelas XI SLTA di Klaten.

Advertisement

Wakil Kapolres Klaten, Kompol Hari Sutanto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Juli Agung Pramono, mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap di Prambanan itu yakni AF, 22, dan SN, 27, keduanya pengangguran, serta RA, 19, pelajar kelas XI SLTA di Klaten.

Penangkapan ketiga orang itu bermula dari informasi masyarakat. Berkat kesigapan aparat, ketiganya ditangkap di Desa Brajan, Kecamatan Prambanan.

Baca:

Advertisement

Hal itu dibenarkan oleh salah satu pelaku yang mengaku mengonsumsi pil itu untuk menenangkan diri. “Buat nenangin diri, Pak,” kata RA.

Hari menjelaskan dari keterangan pelaku, pil Trihex banyak diedarkan di kalangan sopir truk galian C dan sopir truk ekspedisi. Alasan penggunaan pil ini sebagai dopping supaya tidak mengantuk. Sopir-sopir itu biasanya mengemudikan truk pada malam hari.

Merespons hal itu, lanjut Hari, Polres akan menindaklanjuti dengan menggelar razia tes urine di kalangan sopir truk. Sebelumnya, razia tes urine jamak digelar untuk sopir-sopir bus.

Advertisement

“Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menggelar tes urine bagi sopir truk. Mengonsumsi pil Trihex saat mengemudi jelas membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” terang Wakapolres.

Ketiga tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Klaten. Mereka dijerat dengan Pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara. “Kasus ini sedang kami dalami dan kembangkan,” tutur dia.

Selain tiga pengedar pil Trihex itu, pada 2 Februari lalu, Satres Narkoba Polres Klaten juga menangkap empat orang sedang berpesta narkoba di Kecamatan Tulung. Keempatnya masing-masing berinisial DR, 27, AU, 25, LM, 27, dan BI, 21.

Advertisement

Dari tangan pelaku polisi menyita satu unit alat isap atau bong dan sebuah pipa kaca. “Kepada keempatnya kami lakukan rehabilitasi,” terang dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif