Soloraya
Kamis, 1 Maret 2018 - 06:35 WIB

Ditarik dari Desa, 95 Eks Sekdes PNS Sragen Jadi Staf Kecamatan dan OPD

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perangkat desa (JIBI/Harianjaogja.com/Dok.)

Bupati Sragen menempatkan 95 eks sekdes PNS di kantor kecamatan dan OPD.

Solopos.com, SRAGEN — Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati secara resmi menarik sekretaris desa (sekdes) berstatus pegawai negeri sipil (PNS) untuk ditempatkan di kantor kecamatan dan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya pada Kamis (1/3/2018). Para PNS mantan sekdes itu ditempatkan sebagai anggota staf.

Advertisement

Kebijakan penempatan PNS mantan sekdes itu wewenang Bupati Sragen sebagai pejabat pembina kepegawaian. Rencananya 95 PNS mantan sekdes itu menerima surat keputusan (SK) penempatan dari Bupati, Kamis ini.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sragen, Sarwaka, saat ditemui Solopos.com, Rabu (28/2/2018), mengatakan PNS mantan sekdes itu ditarik menjadi aparatur sipil negara (ASN) berstatus anggota staf di kecamatan dan OPD. Dia menyampaikan penempatan sebagai anggota staf kecamatan diperuntukkan mereka yang sebelumnya sekdes kemudian diangkat menjadi PNS sebanyak 53 orang. (Baca: Seleksi Perangkat Desa di Sragen. Wewenang Kades Dibatasi Maksimal 30%)

Sementata mantan sekdes yang ditempatkan di OPD sesuai kebijakan Bupati adalah PNS yang sebelumnya ditugaskan menjadi sekdes sebanyak 42 orang. “Ya, jumlahnya 95 orang yang rencana besok [hari ini] menerima SK penempatan dari Bupati Sragen,” ujar dia.

Advertisement

Dengan penempatan mantan sekdes di kantor kecamatan, ada kecamatan yang kelebihan jumlah anggota staf. Idealnya setiap kecamatan itu ada 10 anggota staf yang membantu pekerjaan lima pejabat seksi.

“Nanti kalau berlebih akan ditata kembali. Untuk sementara tetap ada di kecamatan dulu,” kata Sarwaka.

Legislator dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPRD Sragen, Sutrisno, yang sebelumnya dipercaya sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) saat pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang Perangkat Desa, mengatakan penarikan sekdes berstatus PNS itu amanat undang-undang (UU). Sedangkan penempatannya merupakan wewenang Bupati.

Advertisement

“Saya mendengar ada kades yang ingin mempertahankan sekdes. Di sisi lain, penarikan sekdes PNS itu juga berdampak pada banyaknya pegawai di kecamatan tetapi juga ada kecamatan yang kekurangan pegawai. Saya yakin nanti setelah pendataan final akan ada solusi yang baik,” ujar Sutrisno. (Baca; 551 Jabatan Perdes Kosong Belum Bisa Diisi karena Menunggu Perbup)

Sutrisno berharap desa-desa yang sekdes PNS-nya ditarik supaya menunjuk pejabat pelaksana tugas atau penanggung jawab tugas sekdes. Dia optimistis persoalan itu sudah dipersiapkan oleh Pemkab Sragen.

“Perdanya hanya mengatur adanya penarikan sekdes PNS. Teknisnya di Peraturan Bupati. Saya belum baca isi perbupnya,” imbuhnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif