News
Kamis, 1 Maret 2018 - 19:30 WIB

Catat! Tahap Pemblokiran SIM Card Mulai 1 Maret

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi SIM Card (Unnect)

Tahap pemblokiran SIM card sudah dimulai pada 1 Maret 2018 dan berjalan hingga 16 Apri 2018.

Solopos.com, JAKARTA — Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menetapkan aturan untuk memberlakukan pemblokiran bertahap pada program registrasi ulang kartu SIM (SIM card) prabayar.

Advertisement

Melalui Ketetapan BRTI No.01/TAP/BRTI/II/2018 tentang Batas Waktu Registrasi dan Pemblokiran Layanan secara Bertahap Pelanggan Jasa Telekomunikasi, diatur tiga poin utama. Adapun, ketetapan tersebut dikeluarkan karena mekanisme pemblokiran bertahap tak disebutkan dalam Peraturan Menteri No.21/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.12/2016 tentang Registrasi.

Ketetapan BRTI terkait registrasi pun mengacu pada hasil rapat antara BRTI, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan pelaku usaha.

Pertama, pemblokiran telepon dan SMS keluar dilakukan pada 1 Maret. Kemudian pada 1 April, pemblokiran telepon dan SMS masuk dilakukan bila pelanggan belum melakukan registrasi ulang. Lalu, bila sampai dengan 15 April 2018 pemilik nomor prabayar belum melakukan registrasi, pemblokiran akses paket data mulai berjalan pada 16 April 2018.

Advertisement

Kedua, data kependudukan yang akurat menjadi dasar registrasi. Para pemilik nomor prabayar dilarang melakukan registrasi dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) yang salah dan melakukan penyalahgunaan data.

Ketiga, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib meaporkan pelaksanaan registrasi ulang kartu prabayar. Terakhir, ketetapan berlaku mulai 28 Februari 2018.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M Ramli mengatakan pihaknya telah menetapkan akan melakukan pemblokiran secara bertahap. Hal itu, katanya, mempertimbangkan kemampuan operator dan dampak yang ditimbulkan bila blokir total serentak dilakukan dalam sehari.

Advertisement

“Timeline ini sebenarnya untuk memudahkan semua pihak. Pertama, kalau misalnya operator disuruh memblokir langsung pada satu hari saja, kita bisa membayangkan seperti apa. Itu kapasitas yang ada pasti sangat berat,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif