Soloraya
Rabu, 28 Februari 2018 - 04:35 WIB

Usulan Nama Kepala BNNK Solo Ditolak BNN, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Usulan Pemkot Solo untuk kepala BNNK ditolak BNN.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengusulkan Kepala Bagian Perencanaan (Kabagren) Polresta Surakarta Kompol Edison Pandjaitan sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Solo. Namun, usulan itu ditolak Badan Narkotika Nasional (BNN).

Advertisement

Alasan BNN menolak Kompol Edison Pandjaitan sebagai kepala BNNK Solo lantaran dinilai belum memenuhi syarat. Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada BNN mengenai siapa yang akan dipilih untuk menempati posisi Kepala BNNK Solo.

“Pak Edison ditolak karena belum memenuhi syarat. Nanti biar diisi BNN langsung, kami hanya mengusulkan,” kata Rudy saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (27/2/2018).

Merujuk aturan, jabatan Kepala BNNK adalah golongan IIIA. Sementara mantan Kapolsek Jebres tersebut belum memenuhi syarat ketentuan itu. Di sisi lain, Pemkot juga telah menandatangani usulan enam nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot yang akan mengisi jabatan di BNNK.

Advertisement

Baca:

Keenam jabatan itu di antaranya Kepala Bagian Umum, Seksi Pencegahan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Seksi Rehabilitasi, dan Seksi Pemberantasan, serta pengolah data. Keenam ASN tersebut diusulkan langsung ke BNN. Yang jelas keenam ASN ini sudah memenuhi syarat, seperti bebas narkoba dan pangkatnya juga sudah sesuai.

“Setelah resmi menjabat di BNNK, keenam ASN ini nanti tidak diperkenankan merangkap jabatan di lingkungan Pemkot,” katanya.

Advertisement

Terkait kantor BNNK Solo, kantor sekretariat sementara akan memanfaatkan bangunan bekas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di kompleks Balai Kota Solo. “Nanti dibangun kantor baru, sementara kantornya masih di sana dulu, bekas Kantor BPBD di Balai Kota,” katanya.

Merujuk persyaratan pembentukan BNNK, luasan lahan kantor sekretariat BNNK minimal 1.000 meter persegi. Persyaratan lainnya adalah pengisian personel BNNK. BNN akan memfasilitasi pembangunan gedung sekretariat serta menanggung biaya operasional BNNK.

Menurut dia, pembentukan BNNK Solo harus segera direalisasikan dan menjadi skala prioritas di tingkat nasional. Hal ini merujuk fakta peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Solo tertinggi kedua di Jawa Tengah setelah Semarang.

Dia tidak memerinci lebih jauh angka penyalahgunaan narkotika di Kota Solo. Saat ini, di Jawa Tengah BNNK sudah terbentuk di beberapa daerah, di antaranya Kendal, Temanggung, Tegal, Brebes, Cilacap, Purbalingga dan Semarang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif