News
Selasa, 27 Februari 2018 - 22:01 WIB

PILPRES 2019 : Penolakan Halus Jusuf Kalla Diusulkan Jadi Cawapres Jokowi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla seusai mencoblos di TPS 3 Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/2/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Jusuf Kalla (JK) menolak secara halus wacana dirinya menjadi cawapres Jokowi di Pilpres 2019.

Solopos.com, JAKARTA — Politikus PDIP Puan Maharani mengakui nama Jusuf Kalla (JK) masuk dalam nominasi calon wakil presiden yang bakal disandingkan dengan Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Advertisement

“Pak Jusuf Kalla masuk dalam pengkajian itu, walau kita ketahui secara undang-undang konstitusi memang ada batasan jabatan. Kita lihat juga kemudian Pak Jusuf Kalla masih berkenan, kita juga belum pernah tanya,” ucapnya di Istana Negara, Selasa (27/2/2018).

Berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen pasal 7, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Hal ini membatasi presiden dan wakil presiden hanya diperbolehkan memegang jabatan selama dua periode.

Jusuf Kalla (JK) menjadi wakil presiden mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada periode 2004-2009 dan mendampingi Presiden Jokowi periode 2014-2019.

Advertisement

Meski tidak merujuk spesifik terhadap sosok Jusuf Kalla, Puan mengungkapkan latar belakang calon wakil presiden (cawapres) juga tidak luput dari kajian internal PDIP. “Yang pasti, nama yang keluar harus memiliki visi dan misi Negara Kesatuan Republik Indonesia, keberagaman, dan satu misi dengan Jokowi.”

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan dirinya berterima kasih atas usulan dirinya dapat menjadi calon wakil presiden. Namun dirinya tidak bisa memenuhi hal itu mengingat konstitusi tidak memperbolehkan jabatan wapres lebih dari dua kali.

“Saya tentu tidak bisa memberikan komentar, saya berterima kasih atas usulan itu tapi akhirnya kembali kepada konstitusi,” kata JK usai memberi pengarahan dalam acara Rapat Pimpinan Nasional Institut Lembang 9 di Jakarta, Senin (26/2/2018).

Advertisement

“Bahwa ada yang mengusulkan saya ikut lagi saya berterima kasih. Tapi, kita mengkaji baik-baik Undang-Undang Dasar, tentu inti daripada itu, tidak ingin lagi terjadi masalah. Waktu Orde Baru pada saat itu, Pak Harto tanpa batas. Kita menghargai itu, menghargai konstitusi itu, walaupun memang ada debatnya ada argumentasi-argumentasi lain,” kata Wapres JK saat memberikan pengarahan.

UUD 1945 yang telah diamandemen pasal 7 menerangkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Hal ini membatasi presiden dan wakil presiden hanya diperbolehkan memegang jabatan selama dua periode.

Advertisement
Kata Kunci : Jusuf Kalla Pilpres 2019
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif